Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif, Pukat UGM: Sangat Tidak Layak

Kompas.com - 20/05/2022, 16:00 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai Napoleon Bonaparte mestinya diberhentikan dari institusi Polri.

Sebab, Napoleon saat ini berstatus sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Tentu seorang terpidana kasus korupsi tidak dapat dipertahankan ya untuk berada di dalam kepolisian. Sangat tidak layak,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Ia mengungkapkan, mestinya Napoleon telah diberhentikan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hal itu diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Status Napoleon Bonaparte sebagai Polisi Aktif Dinilai Bakal Rugikan Polri

Zaenur lantas mempertanyakan komitmen Polri terhadap anggotanya yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tertentu.

“Menjadi tanda tanya kalau misalnya NB seorang terpidana kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra dan sudah berkekuatan hukum tetap tapi belum diberhentikan,” ucapnya.

Di sisi lain, lanjut Zaenur, situasi ini akan lebih banyak merugikan institusi Polri.

Pertama, memunculkan pandangan publik bahwa Polri melindungi anggotanya yang terlibat pada tindak pidana tertentu.

Kedua, memperlihatkan tidak adanya spirit pemberantasan korupsi, tidak menunjukan institusi anti korupsi.

Ketiga, bakal merusak nilai-nilai di internal Polri.

“Misalnya mengganggu hubungan kerja, kewenangan-kewenangan, dan hak-hak yang dimiliki. Juga sangat mungkin muncul abuse of power,” tutur dia.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Jadi Terpidana Korupsi, Statusnya sebagai Perwira Aktif Polri Dipertanyakan

Ia khawatir, kasus Napoleon ini akan menjadi preseden buruk apabila Polri tak segera menggelar sidang kode etik.

“Seakan-akan (Polri) menjadi toleran terhadap (anggotanya yang melakukan) pelanggaran-pelanggaran yang berat seperti korupsi,” jelas Zaenur.

Terakhir Zaenur menuturkan bahwa berbagai pandangan masyarakat itu bakal berimbas dengan turunnya tingkat kepercayaan publik pada Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com