Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napoleon Bonaparte Jadi Terpidana Korupsi, Statusnya sebagai Perwira Aktif Polri Dipertanyakan

Kompas.com - 20/05/2022, 15:01 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Status Irjen Napoleon Bonaparte sebagai perwira aktif Polri dipertanyakan.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai janggal jika Napoleon masih berstatus perwira aktif Polri padahal ia telah diputus bersalah terkait kasus korupsi penerimaan suap penghapusan red notice terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Menjadi tanda tanya kalau misalnya NB seorang terpidana kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra dan sudah berkekuatan hukum tetap tapi belum diberhentikan,” kata Zaenur pada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Kesaksian M Kece Ketika Dianiaya Napoleon Bonaparte: Ditampar dan Ditonjok

Menurut dia, mestinya anggota Polri diberhentikan ketika dipidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

“Tentu seorang terpidana kasus korupsi tidak dapat dipertahankan ya untuk berada didalam kepolisian. Sangat tidak layak,” kata dia.

Zaenur menyebut, tidak diberhentikannya Napoleon akan membawa kerugian besar untuk institusi Polri.

Pertama, publik melihat bahwa Polri melindungi anggotanya yang melakukan tindak pidana.

“Kedua, tentu memperlihatkan tidak adanya spirit pemberantasan korupsi, tidak menunjukkan institusi anti-korupsi,” kata dia.

Kedua, dikhawatirkan akan merusak nilai-nilai di internal Polri, misalnya mengganggu hubungan kerja, kewenangan-kewenangannya, hingga hak dan kewajibannya. 

“Misalnya mengganggu hubungan kerja, kewenangan-kewenangan, dan hak-hak yang dimiliki. Juga sangat mungkin muncul abuse of power,” ucap dia.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Janji Tak Lakukan Intimidasi pada M Kece Saat Dihadirkan di Pengadilan

Ketiga, jika Polri tak segera menggelar sidang kode etik pada Napoleon, Zaenur khawatir akan menjadi contoh buruk untuk anggota kepolisian yang lain.

Seakan-akan, kata dia, Polri memberi toleransi kepada anggotanya yang melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun Napoleon dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Ia dinilai terbukti menerima uang senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Napoleon lantas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Ia kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Klaim Tindakannya pada Kece untuk Meredam Emosi Tahanan Lain

Napoleon pun melanjutkan upaya hukumnya ke tingkat kasasi. Namun, upaya hukumnya itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Kini, Napoleon juga berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Djoko Tjandra.

Ia pun berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com