Napoleon lantas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Ia kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Klaim Tindakannya pada Kece untuk Meredam Emosi Tahanan Lain
Napoleon pun melanjutkan upaya hukumnya ke tingkat kasasi. Namun, upaya hukumnya itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Kini, Napoleon juga berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Djoko Tjandra.
Ia pun berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.