Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Sementara Komnas HAM, Operasi Pembunuhan Munir pada 2004 Juga Sasar Tokoh Lain

Kompas.com - 20/05/2022, 12:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib diduga tidak hanya menyasar Munir seorang.

Sebagai informasi, Munir diracun menggunakan arsen ketika perjalanan Jakarta ke Amsterdam di pesawat Garuda Indonesia penerbangan 974, 7 September 2004.

"Saat itu yang disasar bukan hanya Cak Munir oleh aktor yang sama, momen yang sama. Itu yang sekarang sedang kami konsolidasikan prosesnya di situ," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Choirul Anam kepada wartawan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022) malam.

Baca juga: Komnas HAM: Kasus Munir Sangat Potensial Ditetapkan Jadi Pelanggaran HAM Berat

Saat ini, Komnas HAM masih mendalami dan mengkaji mengenai kemungkinan ditetapkannya kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Di satu sisi, salah satu indikasi pelanggaran HAM berat adalah pelibatan aktor kekuasaan dan operasinya dijalankan secara sistematis dan terencana. Pembunuhan Munir selaras dengan parameter ini.

Selama ini, pro-kontra selalu menyelimuti kasus ini karena anggapan umum menilai bahwa pelanggaran HAM berat korbannya banyak.

Sementara itu, dalam kasus Munir, korban jiwa memang hanya Munir seorang, tetapi menyisakan dugaan bahwa operasi pembunuhan Munir tidak hanya menyasar mendiang seorang.

Baca juga: 7 September Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM, Imparsial Ingatkan Urgensi Penuntasan Kasus Munir

Hal ini yang masih coba diusut Komnas HAM lebih dalam untuk mendukung penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.

"Apakah ini tunggal atau tidak, itu ada fakta yang bisa kita bilang bahwa, serangan terhadap Munir itu tidak tunggal, itu ada, di momen yang sama, dengan narasi yang sama, dengan pelaku yang sama," jelas Anam.

"Yang itu kemarin belum kami dalami. Kalau ini kami dalami, kemungkinan atau debat apakah ini (korbannya) tunggal atau tidak, bisa dijembatani di situ," tambahnya.

Anam menyebutkan, sedikitnya sudah 4 ahli yang dipanggil untuk dimintai pendapat mengenai kasus Munir.

"Sudah diskusi juga dengan ahli dan beberapa keterangan faktual yang mendasar yang kami ingin dalami lagi. Ahli juga menjelaskan bahwa sebenarnya karakter dari fakta dan peristiwa, pola serangan terhadap almarhum Cak Munir ini menandakan pola yang tidak dilakukan dalam konteks kriminal biasa," ujarnya.

Baca juga: Mengenang Munir dan Keabadian Perjuangannya...

Kasus pembunuhan Munir terancam kedaluwarsa pada 7 September 2022 jika tidak ada tindak lanjut, sesuai batas waktu 18 tahun penyelesaian sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Padahal, pembunuhan Munir kuat diduga melibatkan aktor pejabat negara, dengan cara yang sistematis dan juga terencana.

Apabila kelak kasus ini ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, maka kasus ini tidak akan kedaluwarsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com