Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Lin Che Wei Dibawa ke Kemendag oleh Indrasari Wisnu Wardhana

Kompas.com - 20/05/2022, 11:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Febrie Adriansyah mengatakan, tersangka Lin Che Wei (LCW) dibawa ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Adapun Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Wardhana merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada periode 2021-2022.

"Yang bawa (LCW ke Kemendag)? Sampai saat ini masih Wisnu, dirjen," kata Febrie ke wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Kejagug: Lin Che Wei Terima Upah Miliaran Rupiah Setiap Bulan sebagai Konsultan

Kendati demikian, Febrie belum mengungkapkan informasi lebih lanjut soal dugaan pemberian uang antara dua tersangka itu.

Hal tersebut masih didalami oleh penyidik. "Belum. Detailnya belum," ujar dia. 

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi mengungkapkan bahwa tersangka Lin Che Wei dibayar menjadi konsultan oleh perusahaan swasta eksportir CPO.

Hal ini diketahui berdasarkan bukti pembayaran yang ditemukan Kejagung saat menyidik kasus korupsi izin ekspor CPO tersebut.

"Maksudnya begini, dia itu juga mendapatkan bayaran terkait dengan dia menjadi konsultannya di perusahaan, artinya dari berbagai bukti yang kita peroleh bahwa dia minta pembayaran dan kita ada bukti pembayarannya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: AJI Bakal Cabut Tasrif Award Lin Che Wei jika Divonis Bersalah

Menurut dia, perusahaan yang membayar Lin Che Wei menjadi konsultan itu termasuk perusahaan eksportir CPO yang juga terlibat dalam kasus korupsi izin ekspor.

Adapun dalam kasus ini, ada 3 petinggi perusahaan eksportir CPO yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

"Ya ke beberapa perusahaan itu yang tersangka itu, iya (3 perusahaan eksportir CPO)," ujar dia.

Selain itu, Lin Che Wei terlibat aktif dalam rapat penting terkait izin eksportir CPO.

Bahkan, Lin Che Wei juga ikut berpartisipasi menentukan kebijakan di internal Kemendag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com