JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengusulkan, calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024 untuk menyatakan tidak pernah memiliki paspor negara lain.
Menurutnya, selama ini peserta pemilu tidak pernah mendeklarasikan kepemilikan paspor negara lain apabila tidak ditanya.
"Kami mengusulkan, pada 2024 dalam pilpres, pileg dan pilkada, KPU agar membuat formulir setiap orang yang mencalonkan sebagai peserta perlu menyatakan tidak pernah memiliki paspor negara lain," ujar Zudan dilansir dari siaran pers Kemendagri, Kamis (19/5/2022).
"Selama ini dalam hal kewarganegaraan Indonesia menganut stelsel pasif. Kalau tidak ditanya, para capres, caleg atau cakada tidak pernah mendeklarasikan mereka pernah punya paspor negara lain atau tidak," lanjutnya.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Ajak ASN Bantu Penyandang Disabilitas Akses Layanan Adminduk
Zudan menuturkan, nantinya KPU bisa mempersiapkan suatu formulir khusus sehingga para calon kepala daerha, calon legislatif dan calon presiden dapat mendeklarasikan perihal paspor tersebut
"Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan (paslon) itu mau men-declare hal tersebut," tegasnya.
Zudan lantas menjelaskan latar belakang usulan tersebut.
Menurutnya, saat ini WNI yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis dinyatakan kehilangan kewarganegaraan.
Karena masih memerlukan tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan kapan kewarganegaraannya hilang.
"Hal ini perlu dokumen berupa keputusan dari pemerintah untuk kepastian hukum," ungkapnya.
Baca juga: Senin Pekan Depan, Komisi II DPR Putuskan Tahapan Pemilu 2024
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.