JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi bodong bermodus suntikan modal alat kesehatan.
Adapun kasus ini didasari Laporan Polisi Nomor: LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Januari 2022.
“Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Keempat tersangka itu yakni Kevin Lim (KL) selaku Direktur PT. Limeme Group Indonesia, Doni Yus Okky Wiyatama (DY) selaku Komisaris/Finance PT. Limeme Group Indonesia.
Kemudian, Michael (M) dan Vincent (V) selaku karyawan PT. Limeme Group Indonesia.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Total Kerugian Sementara Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Capai Rp 503 Miliar
Para tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.
Selain itu, Bareskrim juga sudah memeriksa sebanyak 28 orang saksi dan 3 saksi ahli dalam kasus tersebut.
Ketiga saksi ahli yang diperiksa yakni dari ahli Pidana, ahli Digital Forensik, dan dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Gatot, pelapo dalam kasus ini sempat ditawarkan keuntungan sebesar 20 sampai 30 persen dari modal awal yang diinvestasikannya.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 110 miliar,” ujar Gatot.
Terhadap 4 tersangka juga telah dilakukan penyitaan barang bukti dan pemblokiran sejumlah rekening dari para tersangka.
Bareskrim bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun setidaknya sudah memblokir total Rp 70 miliar.
Baca juga: Komisi III Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Penipuan Sunmod Alkes
“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Bank untuk menyita dana pada rekening tersebut,” kata Gatot.
Sedangkan barang bukti yang disita di antaranya bukti transfer, percakapan pelapor dan terlapor, akun Instagram dengan nama @limekevinn, 4 unit handphone, 1 unit tablet, 2 unit I-pad, 2 unit motor, 4 unit mobil, 1 buah pistol, buku rekening beserta ATM.
Kemudian 1.400 kardus berisikan masker, 35 kardus sensi gloves, 25 box rapid tes abbott, 94 box Rapid tes Cov Test, 453 box masker KN95 Elegant, 5 box Masker KN95 TH, 1 tabung oksigen 47,2 kg, 1 tabung oksigen 3 kg, 50 box zinc, 2 aneroid sphygmomanometer, serta 3 thermometer infrared.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.