Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/05/2022, 19:14 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus investasi bodong bermodus suntikan modal alat kesehatan (alkes).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Gatot Repli Handoko menyebutkan akibat investasi bodong itu korban mengalami kerugian hingga Rp 110 miliar.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar," ucap Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Menurut Gatot, dalang dari kasus investasi bodong tersebut sudah ditangkap. Kasus ini diusut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0004/I/2022/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 4 Januari 2022.

Para pelaku kasus ini adalah Kevin Lim (KL) selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia, Doni Yus Okky Wiyatama (DY) selaku Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia, serta Michael (M) dan Vincent (V) selaku karyawan.

Baca juga: Bareskrim Blokir Uang Rp 70 Miliar dari Rekening Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit

Bahkan, menurut Gatot, berkas perkara kasus ini sudah lengkap.

"Dan rencananya Tahap 2 pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU akan dilaksanakan pada minggu depan," ucapnya.

Gatot menjelaskan, tersangka Kevin Lim membuat skenario seolah-olah memenangkan tender dari pemerintah dan swasta untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.

Kevin Lim juga mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah, yakni gubernur atau wakil gubernur setempat.

Lalu, pesan WhatsApp terkait pengadaan alkes serta perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya sehingga korban tertarik dan mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.

"Dalam penawarannya tersebut KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen sampai dengan 30 persen dari modal awal," kata dia.

Menurut Gatot, awalnya investasi itu berjalan lancar selama kurun waktu bulan Februari sampai Agustus 2021. Para korban dalam periode itu juga masih dapat mencairkan dana investasi berserta keuntungannya.

Baca juga: Lengkapi Red Notice untuk 5 Tersangka Kasus Fahrenheit, Bareskrim Ajukan Pencekalan

"Akan tetapi, pada November 2021 dana investasi untuk 2 proyek APD dan masker yang seharusnya cair pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan," imbuh Gatot.

Lebih lanjut, ia menambahkan, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa Kevin Lim tidak pernah ada project terkait pengadaan Alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun dalam kasus ini telah disita sejumlah barang bukti di antaranya bukti transfer, percakapan pelapor dan terlapor akun Instagram dengan nama @limekevinn, 4 unit handphone, 1 unit tablet, 2 unit Ipad, 2 unit motor, 4 unit mobil, 1 buah pistol, buku rekening beserta ATM.

Serta sejumlah alat kesehatan seperti 1400 kardus berisikan masker, 35 kardus sensi gloves, 25 box rapid tes abbott, 94 box Rapid tes Cov Test, 453 box masker KN95 Elegant, 5 box Masker KN95 TH, 1 tabung oxsigen 47,2 kg, 1 tabung oksigen 3 kg, 50 box zinc, 2 aneroid sphygmomanometer, serta 3 thermometer infrared.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com