Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lepas Masker Dibolehkan, Apakah Indonesia Masih Darurat Pandemi Covid-19?

Kompas.com - 19/05/2022, 17:53 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelonggaran demi pelonggaran kebijakan terkait pandemi Covid-19 mulai diberlakukan. Ini menyusul situasi pandemi virus corona yang diklaim terus menunjukkan perbaikan beberapa waktu belakangan.

Terbaru, pemerintah membolehkan masyarakat melepas masker jika sedang berada di area terbuka yang tidak padat orang. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022).

Sebagaimana diketahui, sejak awal pandemi Covid-19 di Indonesia Maret 2020, masker wajib digunakan di dalam maupun luar ruangan. Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan virus corona.

Namun, setelah lebih dari 2 tahun masker diwajibkan, pemerintah memutuskan untuk menghapus keharusan tersebut.

Baca juga: Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker di Area Terbuka

Kendati demikian, tak semua aktivitas boleh tidak menggunakan masker. Masyarakat boleh melepas masker ketika berada di luar ruangan yang tidak padat orang.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, wajib untuk tetap menggunakan masker.

Kemudian, bagi warga usia lanjut maupun yang memiliki penyakit bawaan, disarankan untuk tetap mengenakan masker. Tak hanya itu, masker juga dianjurkan tetap digunakan oleh warga yang sedang batuk dan pilek.

Pelonggaran lainnya

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga mencabut ketentuan hasil negatif tes Covid-19 sebagai syarat bepergian di dalam maupun luar negeri.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang baru menerima vaksinasi dosis pertama atau belum divaksin, maka tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR jika hendak bepergian.

Terkait, perjalanan luar negeri, baik yang sudah menerima vaksinasi dosis pertama, kedua, ketiga, atau bahkan belum divaksin, tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Namun, bagi yang baru tiba di Indonesia dan baru satu kali divaksin atau belum divaksin sama sekali, harus menjalani karantina selama 5×24 jam.

Sementara, bagi yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua atau ketiga, maka dibebaskan dari kewajiban karantina.

Baca juga: Boleh Tak Pakai Masker di Luar Ruangan, Ketua DPR: Jangan Terlalu Euforia

Meski sejumlah pelonggaran diberlakukan, pemerintah hingga kini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah di Indonesia.

PPKM akan terus diperpanjang sampai waktu yang belum ditentukan. Namun, seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19, PPKM akan dilonggarkan secara bertahap.

"Seiring dengan semakin terkendalinya kasus Covid-19, langkah-langkah relaksasi PPKM akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (9/5/2022).

Tak lagi darurat pandemi?

Meski penularan virus corona masih terjadi di masyarakat, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Indonesia tak lagi berada dalam kondisi kedaruratan pandemi virus corona.

Bahkan, kata Wiku, pandemi di tanah air mulai bertransisi menuju endemi.

"Bisa dikatakan bahwa saat ini Indonesia sudah tidak lagi berada dalam kondisi kedaruruatan dalam merespons pandemi Covid-19 dan mulai bertansisi menuju fase endemi," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Epidemiolog soal Aturan Lepas Masker: Timing Belum Tepat

Wiku mengatakan, kondisi tersebut tercermin dari mulai menurunnya jumlah kasus baru Covid-19 serta dampak penularan virus corona terhadap perilaku sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurut Wiku, belakangan pertumbuhan ekonomi meningkat bersamaan dengan menurunnya angka pengangguran, serta meningkatnya indeks belanja dan mobilitas masyakat keluar rumah.

"Dan sebagaimana yang tertera data Covid-19 terkini nampak adanya penurunan tren angka kasus, perawatan di RS, termasuk layanan intensif dan kematian," ujar dia.

Meski demikian, Wiku mengatakan, pemerintah tetap mengawasi perkembangan kasus Covid-19. Ini untuk memastikan pandemi tetap dalam situasi yang membaik.

Wiku juga mengatakan, pemerintah tak ingin gegabah dalam mengubah kebijakan pengendalian pandemi Covid-19.

"Untuk itu PPKM masih tetap tetap diberlakukan sebagai instrumen pengendaliam Covid-19 yang secara fakta telah mampu melandaikan kondisi kenaikan kasus dan mempertahannya hingga saat ini," ucap dia.

Belum waktunya

Terkait ini, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum mencabut status kedaruratan pandemi.

Paling tidak, situasi Covid-19 di sepertiga negara di dunia harus sudah dalam kondisi terkendali atau menuju endemi. Dalam situasi tersebut, angka reproduksi virus corona harus di bawah 1.

Baca juga: Sebut PPKM Bakal Dihapus, Menko PMK: Kalau Covid-19 Terkendali

Catatan lainnya, cakupan vaksinasi global 2 dosis setidaknya harus mencapai 70 persen pada Oktober 2022. Ini penting untuk memastikan sebagian masyarakat dunia sudah mendapat perlindungan.

"Hal lain yang harus dipastikan adalah tidak adanya varian baru atau sub varian baru yang mematikan atau bisa memperburuk, bisa menurunkan efikasi dari vaksinasi," kata Dicky kepada Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Dicky memahami bahwa situasi Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia sudah menunjukan perbaikan, ditandai dengan angka reproduksi virus di bawah 1 dan tes positivity rate yang tak sampai 5 persen.

Baca juga: Pandemi Covid-19 di RI Transisi Menuju Endemi, PPKM Masih Relevan?

Namun, kata dia, status kedaruratan pandemi merupakan persoalan nasional, bukan daerah. Oleh karenanya, perlu dipertimbangkan banyak faktor untuk dapat mengubah status pandemi menjadi endemi secara nasional.

"Bicara Indonesia kan nasional, tentu ya belum lah untuk nasional. Beberapa daerah bisa, tapi kita masih ingat bahwa ini situasi masih pandemi, situasinya dinamis dipengaruhi oleh situasi global," kata Dicky.

Oleh karenanya, menurut Dicky, saat ini Indonesia masih dalam situasi darurat pandemi Covid-19 meski kasus virus corona telah menurun drastis.

Dia menilai, status kedaruratan pandemi baru bisa dicabut paling cepat akhir tahun ini.

"Situasi krisis pandemi ini menurut saya bisa dicabut paling cepat akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023," kata dia.

Sementara, terkait kebijakan pemerintah melonggarkan penggunaan masker, Dicky memandang hal itu kurang tepat.

Baca juga: Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka, Kekhawatiran Euforia dan Longgar Kewaspadaan

Sebab, menurut dia, situasi pandemi virus corona di Indonesia belum cukup aman. Hingga kini penularan Covid-19 masih terjadi, meski dalam jumlah kecil.

"Kita belum dalam kondisi yang cukup aman untuk betul-betul melakukan pelonggaran dalam artian pembebasan masker," ujarnya.

Selain penularan yang masih terjadi, Dicky mengingatkan, varian Omicron B.1.1.529 kini sudah bermutasi menjadi berbagai bentuk yakni BA.1, BA.1.1, BA.2 dan BA.3.

Oleh karenanya, sekalipun angka vaksinasi Covid-19 di tanah air sudah terbilang tinggi, masker tetap diperlukan untuk perlindungan.

Di negara-negara yang mulai melakukan pelonggaran pemakain masker, kata Dicky, cakupan vaksinasi dosis ketiganya rata-rata sudah melampaui 70 persen. Sementara, di Indonesia capaian vaksinasi booster baru sekitar 20 persen.

"Indonesia kan belum (cakupan vaksin booster belum capai 70 persen), jadi saya kira ini harus berhati-hati, terutama melihat situasi setempat," ujar Dicky.

Dicky mengatakan, melepas masker di area terbuka tak menjamin seseorang tidak tertular virus. Sebab, virus corona bisa menular melalui udara.

Area terbuka yang sirkulasi udaranya tak cukup baik bisa saja menjadi tempat penyebaran virus.

"Outdoor-nya harus disertai dengan bahwa sirkulasi udara di tempat itu bagus. Jadi tidak serta merta outdoor itu aman," jelas dia.

Baca juga: UPDATE 19 Mei: 3.766 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia

Selain itu, lanjut Dicky, penggunaan masker merupakan protokol kesehatan yang paling mudah dan murah dalam mencegah penularan Covid-19.

Oleh karenanya, ia menyarankan pemerintah bersabar dan tak terburu-buru untuk melonggarkan kebijakan tersebut.

Jangan sampai, membaiknya situasi virus corona menyebabkan euforia masyarakat dan percaya diri berlebihan. Sebab, bukan tidak mungkin kasus Covid-19 meningkat lagi.

"Saya kira harus bijak dan tidak terburu-buru. Harus betul-betul dikendalikan dengan terukur dulu, bersabar," kata Dicky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com