Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lepas Masker Dibolehkan, Apakah Indonesia Masih Darurat Pandemi Covid-19?

Kompas.com - 19/05/2022, 17:53 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Dicky memahami bahwa situasi Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia sudah menunjukan perbaikan, ditandai dengan angka reproduksi virus di bawah 1 dan tes positivity rate yang tak sampai 5 persen.

Baca juga: Pandemi Covid-19 di RI Transisi Menuju Endemi, PPKM Masih Relevan?

Namun, kata dia, status kedaruratan pandemi merupakan persoalan nasional, bukan daerah. Oleh karenanya, perlu dipertimbangkan banyak faktor untuk dapat mengubah status pandemi menjadi endemi secara nasional.

"Bicara Indonesia kan nasional, tentu ya belum lah untuk nasional. Beberapa daerah bisa, tapi kita masih ingat bahwa ini situasi masih pandemi, situasinya dinamis dipengaruhi oleh situasi global," kata Dicky.

Oleh karenanya, menurut Dicky, saat ini Indonesia masih dalam situasi darurat pandemi Covid-19 meski kasus virus corona telah menurun drastis.

Dia menilai, status kedaruratan pandemi baru bisa dicabut paling cepat akhir tahun ini.

"Situasi krisis pandemi ini menurut saya bisa dicabut paling cepat akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023," kata dia.

Sementara, terkait kebijakan pemerintah melonggarkan penggunaan masker, Dicky memandang hal itu kurang tepat.

Baca juga: Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka, Kekhawatiran Euforia dan Longgar Kewaspadaan

Sebab, menurut dia, situasi pandemi virus corona di Indonesia belum cukup aman. Hingga kini penularan Covid-19 masih terjadi, meski dalam jumlah kecil.

"Kita belum dalam kondisi yang cukup aman untuk betul-betul melakukan pelonggaran dalam artian pembebasan masker," ujarnya.

Selain penularan yang masih terjadi, Dicky mengingatkan, varian Omicron B.1.1.529 kini sudah bermutasi menjadi berbagai bentuk yakni BA.1, BA.1.1, BA.2 dan BA.3.

Oleh karenanya, sekalipun angka vaksinasi Covid-19 di tanah air sudah terbilang tinggi, masker tetap diperlukan untuk perlindungan.

Di negara-negara yang mulai melakukan pelonggaran pemakain masker, kata Dicky, cakupan vaksinasi dosis ketiganya rata-rata sudah melampaui 70 persen. Sementara, di Indonesia capaian vaksinasi booster baru sekitar 20 persen.

"Indonesia kan belum (cakupan vaksin booster belum capai 70 persen), jadi saya kira ini harus berhati-hati, terutama melihat situasi setempat," ujar Dicky.

Dicky mengatakan, melepas masker di area terbuka tak menjamin seseorang tidak tertular virus. Sebab, virus corona bisa menular melalui udara.

Area terbuka yang sirkulasi udaranya tak cukup baik bisa saja menjadi tempat penyebaran virus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com