PPKM akan terus diperpanjang sampai waktu yang belum ditentukan. Namun, seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19, PPKM akan dilonggarkan secara bertahap.
"Seiring dengan semakin terkendalinya kasus Covid-19, langkah-langkah relaksasi PPKM akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (9/5/2022).
Meski penularan virus corona masih terjadi di masyarakat, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Indonesia tak lagi berada dalam kondisi kedaruratan pandemi virus corona.
Bahkan, kata Wiku, pandemi di tanah air mulai bertransisi menuju endemi.
"Bisa dikatakan bahwa saat ini Indonesia sudah tidak lagi berada dalam kondisi kedaruruatan dalam merespons pandemi Covid-19 dan mulai bertansisi menuju fase endemi," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Epidemiolog soal Aturan Lepas Masker: Timing Belum Tepat
Wiku mengatakan, kondisi tersebut tercermin dari mulai menurunnya jumlah kasus baru Covid-19 serta dampak penularan virus corona terhadap perilaku sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurut Wiku, belakangan pertumbuhan ekonomi meningkat bersamaan dengan menurunnya angka pengangguran, serta meningkatnya indeks belanja dan mobilitas masyakat keluar rumah.
"Dan sebagaimana yang tertera data Covid-19 terkini nampak adanya penurunan tren angka kasus, perawatan di RS, termasuk layanan intensif dan kematian," ujar dia.
Meski demikian, Wiku mengatakan, pemerintah tetap mengawasi perkembangan kasus Covid-19. Ini untuk memastikan pandemi tetap dalam situasi yang membaik.
Wiku juga mengatakan, pemerintah tak ingin gegabah dalam mengubah kebijakan pengendalian pandemi Covid-19.
"Untuk itu PPKM masih tetap tetap diberlakukan sebagai instrumen pengendaliam Covid-19 yang secara fakta telah mampu melandaikan kondisi kenaikan kasus dan mempertahannya hingga saat ini," ucap dia.
Terkait ini, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum mencabut status kedaruratan pandemi.
Paling tidak, situasi Covid-19 di sepertiga negara di dunia harus sudah dalam kondisi terkendali atau menuju endemi. Dalam situasi tersebut, angka reproduksi virus corona harus di bawah 1.
Baca juga: Sebut PPKM Bakal Dihapus, Menko PMK: Kalau Covid-19 Terkendali
Catatan lainnya, cakupan vaksinasi global 2 dosis setidaknya harus mencapai 70 persen pada Oktober 2022. Ini penting untuk memastikan sebagian masyarakat dunia sudah mendapat perlindungan.
"Hal lain yang harus dipastikan adalah tidak adanya varian baru atau sub varian baru yang mematikan atau bisa memperburuk, bisa menurunkan efikasi dari vaksinasi," kata Dicky kepada Kompas.com, Selasa (17/5/2022).