Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lepas Masker Dibolehkan, Apakah Indonesia Masih Darurat Pandemi Covid-19?

Kompas.com - 19/05/2022, 17:53 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelonggaran demi pelonggaran kebijakan terkait pandemi Covid-19 mulai diberlakukan. Ini menyusul situasi pandemi virus corona yang diklaim terus menunjukkan perbaikan beberapa waktu belakangan.

Terbaru, pemerintah membolehkan masyarakat melepas masker jika sedang berada di area terbuka yang tidak padat orang. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022).

Sebagaimana diketahui, sejak awal pandemi Covid-19 di Indonesia Maret 2020, masker wajib digunakan di dalam maupun luar ruangan. Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan virus corona.

Namun, setelah lebih dari 2 tahun masker diwajibkan, pemerintah memutuskan untuk menghapus keharusan tersebut.

Baca juga: Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker di Area Terbuka

Kendati demikian, tak semua aktivitas boleh tidak menggunakan masker. Masyarakat boleh melepas masker ketika berada di luar ruangan yang tidak padat orang.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, wajib untuk tetap menggunakan masker.

Kemudian, bagi warga usia lanjut maupun yang memiliki penyakit bawaan, disarankan untuk tetap mengenakan masker. Tak hanya itu, masker juga dianjurkan tetap digunakan oleh warga yang sedang batuk dan pilek.

Pelonggaran lainnya

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga mencabut ketentuan hasil negatif tes Covid-19 sebagai syarat bepergian di dalam maupun luar negeri.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang baru menerima vaksinasi dosis pertama atau belum divaksin, maka tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR jika hendak bepergian.

Terkait, perjalanan luar negeri, baik yang sudah menerima vaksinasi dosis pertama, kedua, ketiga, atau bahkan belum divaksin, tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Namun, bagi yang baru tiba di Indonesia dan baru satu kali divaksin atau belum divaksin sama sekali, harus menjalani karantina selama 5×24 jam.

Sementara, bagi yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua atau ketiga, maka dibebaskan dari kewajiban karantina.

Baca juga: Boleh Tak Pakai Masker di Luar Ruangan, Ketua DPR: Jangan Terlalu Euforia

Meski sejumlah pelonggaran diberlakukan, pemerintah hingga kini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com