Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/05/2022, 17:53 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelonggaran demi pelonggaran kebijakan terkait pandemi Covid-19 mulai diberlakukan. Ini menyusul situasi pandemi virus corona yang diklaim terus menunjukkan perbaikan beberapa waktu belakangan.

Terbaru, pemerintah membolehkan masyarakat melepas masker jika sedang berada di area terbuka yang tidak padat orang. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022).

Sebagaimana diketahui, sejak awal pandemi Covid-19 di Indonesia Maret 2020, masker wajib digunakan di dalam maupun luar ruangan. Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan virus corona.

Namun, setelah lebih dari 2 tahun masker diwajibkan, pemerintah memutuskan untuk menghapus keharusan tersebut.

Baca juga: Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker di Area Terbuka

Kendati demikian, tak semua aktivitas boleh tidak menggunakan masker. Masyarakat boleh melepas masker ketika berada di luar ruangan yang tidak padat orang.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, wajib untuk tetap menggunakan masker.

Kemudian, bagi warga usia lanjut maupun yang memiliki penyakit bawaan, disarankan untuk tetap mengenakan masker. Tak hanya itu, masker juga dianjurkan tetap digunakan oleh warga yang sedang batuk dan pilek.

Pelonggaran lainnya

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga mencabut ketentuan hasil negatif tes Covid-19 sebagai syarat bepergian di dalam maupun luar negeri.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang baru menerima vaksinasi dosis pertama atau belum divaksin, maka tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR jika hendak bepergian.

Terkait, perjalanan luar negeri, baik yang sudah menerima vaksinasi dosis pertama, kedua, ketiga, atau bahkan belum divaksin, tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Namun, bagi yang baru tiba di Indonesia dan baru satu kali divaksin atau belum divaksin sama sekali, harus menjalani karantina selama 5×24 jam.

Sementara, bagi yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua atau ketiga, maka dibebaskan dari kewajiban karantina.

Baca juga: Boleh Tak Pakai Masker di Luar Ruangan, Ketua DPR: Jangan Terlalu Euforia

Meski sejumlah pelonggaran diberlakukan, pemerintah hingga kini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com