Oleh: Siti Musayaroh, M.Pd
PEMERINTAH Indonesia telah meluncurkan layanan contact center bernama Disabilitas Tanah Air (Dita) 143 yang ditujukan untuk para penyandang disabilitas di Indonesia.
Melalui contact center ini, pemerintah berupaya untuk memantau pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Sejak 1 Februari 2022, layanan ini sudah bisa diakses oleh masyarakat Indonesia, terutama penyandang disabilitas.
Kehadiran Dita 143 bagai angin segar bagi penyandang disabilitas saat ini mengingat masih banyak permasalahan ketenagakerjaan, sosial, aksesibilitas, pendidikan dan lain-lain di Indonesia yang masih belum ramah disabilitas.
Dita 143 dikelola oleh Komisi Nasional Disabilitas (KND). KND adalah lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas) dan berkedudukan sebagai lembaga pengawas eksternal dari pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Sebanyak tujuh anggota KND telah dilantik langsung oleh presiden Joko Widodo pada 1 Desember 2022, setelah lolos tahapan seleksi yang ketat.
Di bawah Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dita 143 menawarkan berbagai layanan kebutuhan informasi untuk para penyandang disabilitas melalui telepon, video call dan obrolan pesan WhatsApp.
Untuk mengakses layanan ini, pengguna hanya perlu melakukan panggilan ke nomor 143. Begitu terhubung, pengguna akan mendengarkan penjelasan pilihan menu.
Pengguna bisa menekan tombol satu untuk mendapatkan informasi Komisi Nasional Disabilitas, tombol dua untuk informasi hak terkait ketenagakerjaan disabilitas, dan tombol tiga untuk informasi aspirasi dan pengaduan.
Setelah tiga bulan pascapeluncuran, Dita 143 masih dalam tahap pengembangan. Dari tiga layanan yang ditawarkan, obrolan pesan WhatsApp merupakan satu-satunya contact center yang saat ini berjalan dan cukup interaktif.
Saat menghubungi 143, pengguna akan diinformasikan untuk mengirimkan pesan ke nomor 0811-1388-143 apabila ingin menyampaikan aspirasi dan pengaduan.
Pengguna diminta untuk mencantumkan identitas berupa nama, alamat surel dan nomor telepon yang bisa dihubungi saat mengirimkan pesan.
Bagaimana jika ingin berbicara secara langsung dengan operator? Untuk saat ini, pengguna belum bisa mengakses layanan berbicara secara langsung ke operator.
Hal serupa juga berlaku untuk layanan melalui video call. Sampai kapan? Belum ada infromasi terbaru hingga artikel ini ditulis.