JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menampik tudingan bahwa dirinya membawa handphone (HP) sebelum menganiaya M Kece.
Penganiayaan itu terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.
“Kalau saja direkam kejadian malam itu, suara maupun video, tentunya rekaman itu akan sangat menguntungkan saya dan terdakwa lain,” kata Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
“Saya akan menunjukan ke persidangan ini karena itu sangat menguntungkan saya. Tetapi nyatanya saya tidak punya, saya rugi sebenarnya,” tutur dia.
Baca juga: M Kece Sebut Napoleon Bawa HP dan Rekam Pembicaraan Sebelum Menganiaya Dirinya
Sebelumnya Kece menyampaikan pada jaksa penuntut umum (JPU) bahwa sebelum dianiaya, Napoleon dan terdakwa lain yaitu Harmeniko mengajaknya bicara.
Perbincangan itu terjadi di dalam ruang tahanan nomor 11 tempat Kece ditahan.
Kece mengaku melihat Napoleon membawa HP dan merekam pembicaraan ketiganya.
"Beliau ini membawa handphone di situ, semua itu terekam,” sebut Kece.
Saat mendapat kesempatan bertanya, Napoleon mencecar kesaksian Kece.
“Tadi saudara ditanya jaksa bilang ada dua handphone, keduanya keluar dari kantong saku saya. Pertanyaannya saudara saksi itu memberikan keterangan dengan disumpah, saudara bisa membuktikan itu handphone?, tanyanya.
Baca juga: Kesaksian M Kece Ketika Dianiaya Napoleon Bonaparte: Ditampar dan Ditonjok
Lalu hakim ketua Djuyamto menanyakan hal yang sama pada Kece.
“Apakah saudara betul-betul melihat ada handphone atau tidak?,” tanya hakim.
“Yang mulia saya betul-betul melihat waktu itu, pembicaraan saya, Pak Jenderal (Napoleon), dan Choky sepertinya direkam yang mulia,” imbuh Kece.
Dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece bersama empat tahanan Rutan Bareskrim Polri yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi dan Djafar Hamzah.
Penganiayaan berlangsung di Rutan Bareskrim Polri saat Kece baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.
Baca juga: Napoleon Sebut Umumkan Persoalannya dengan M Kece Selesai agar Tahanan Lain Tak Terprovokasi
Napoleon yang berada di dalam rutan yang sama, disebut jaksa memerintahkan penjaga rutan untuk menyita tongkat jalan Kece dan mengganti kunci gembok ruang tahanannya.
Ia juga memerintahkan Harmeniko untuk meminta kunci itu dari penjaga rutan agar bisa menemui Kece.
Tak hanya melakukan pemukulan, Napoleon juga disebut melumuri wajah Kece dengan feses.
Jaksa mendakwanya dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.