Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampik Tudingan Bawa HP sebelum Aniaya M Kece, Napoleon: Kalau Ada Rekamannya, Itu Menguntungkan Saya

Kompas.com - 19/05/2022, 16:05 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menampik tudingan bahwa dirinya membawa handphone (HP) sebelum menganiaya M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.

“Kalau saja direkam kejadian malam itu, suara maupun video, tentunya rekaman itu akan sangat menguntungkan saya dan terdakwa lain,” kata Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

“Saya akan menunjukan ke persidangan ini karena itu sangat menguntungkan saya. Tetapi nyatanya saya tidak punya, saya rugi sebenarnya,” tutur dia.

Baca juga: M Kece Sebut Napoleon Bawa HP dan Rekam Pembicaraan Sebelum Menganiaya Dirinya

Sebelumnya Kece menyampaikan pada jaksa penuntut umum (JPU) bahwa sebelum dianiaya, Napoleon dan terdakwa lain yaitu Harmeniko mengajaknya bicara.

Perbincangan itu terjadi di dalam ruang tahanan nomor 11 tempat Kece ditahan.

Kece mengaku melihat Napoleon membawa HP dan merekam pembicaraan ketiganya.

"Beliau ini membawa handphone di situ, semua itu terekam,” sebut Kece.

Saat mendapat kesempatan bertanya, Napoleon mencecar kesaksian Kece.

“Tadi saudara ditanya jaksa bilang ada dua handphone, keduanya keluar dari kantong saku saya. Pertanyaannya saudara saksi itu memberikan keterangan dengan disumpah, saudara bisa membuktikan itu handphone?, tanyanya.

Baca juga: Kesaksian M Kece Ketika Dianiaya Napoleon Bonaparte: Ditampar dan Ditonjok

Lalu hakim ketua Djuyamto menanyakan hal yang sama pada Kece.

“Apakah saudara betul-betul melihat ada handphone atau tidak?,” tanya hakim.

“Yang mulia saya betul-betul melihat waktu itu, pembicaraan saya, Pak Jenderal (Napoleon), dan Choky sepertinya direkam yang mulia,” imbuh Kece.

Dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece bersama empat tahanan Rutan Bareskrim Polri yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi dan Djafar Hamzah.

Penganiayaan berlangsung di Rutan Bareskrim Polri saat Kece baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.

Baca juga: Napoleon Sebut Umumkan Persoalannya dengan M Kece Selesai agar Tahanan Lain Tak Terprovokasi

Napoleon yang berada di dalam rutan yang sama, disebut jaksa memerintahkan penjaga rutan untuk menyita tongkat jalan Kece dan mengganti kunci gembok ruang tahanannya.

Ia juga memerintahkan Harmeniko untuk meminta kunci itu dari penjaga rutan agar bisa menemui Kece.

Tak hanya melakukan pemukulan, Napoleon juga disebut melumuri wajah Kece dengan feses.

Jaksa mendakwanya dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com