Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN-KLHK dan KPK Bahas Penataan Batas Kawasan Hutan

Kompas.com - 19/05/2022, 15:54 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal membahas penataan batas kawasan hutan.

Hal itu, disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/5/2022).

Menurut Surya, pembahasan kawasan hutan dengan KLHK merupakan program strategis nasional pencegahan korupsi (Stranas PK).

"Kita mau rapat sama KLHK. Terkait penataan batas kawasan hutan. Jadi ada program Stranas PK dari KPK supaya tumpang tindih hak atas tanah yang berada atau yang terperangkap dalam kawasan hutan bisa kita selesaikan," ujar Surya.

Baca juga: Kasus Ade Yasin, KPK Panggil Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat

"KPK menjadi fasilitator pertemuan dua Kementerian ini. Kami sudah serahkan seluruh data sertifikat hak atas tanah yang terindikasi dalam kawasan hutan," ucapnya.

Menurut Surya, dalam rapat bersama KLHK di kantor KPK itu, pihaknya ingin mendengar keterangan dari Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan LKHK terkait penataan tersebut.

"Kita mau dengar respon dari Dirjen Planologi dari KLHK dan mudah-mudahan bisa ada solusi. Karena ini kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat ya, khususnya di daerah-daerah," ucapnya.

Lebih jauh, Surya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim data penataan batas kawasan hutan lima provinsi kepada KLHK. 

Secara bertahap, Kementerian ATR/BPN akan mengirim data penataan hutan tersebut kepada KLHK. Hal itu, sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Ambon, Sita Dokumen Perizinan Proyek

"Sementara masih 5 provinsi sebagai pilot project, tapi setelah itu kita akan kirim semua data se-Indonesia," ujar Surya.

"Ini juga turunan dari amanat UU Cipta Kerja untuk penyelesaian tumpang tindih lahan dan hak atas tanah, perizinan segala macam," tuturnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, Stranas PK mendorong percepatan penetapan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan kepastian perizinan.

Dalam pelaksanaannya, ujar dia, proses penataan batas kawasan hutan terkait erat dengan penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh pihak ketiga.

"Hari ini, KPK sebagai Koordinator timnas Stranas-PK mengundang Kementerian ATR/BPN dan KLHK untuk membahas penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan," ucap Ipi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com