Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Kece Sebut Napoleon Bawa HP dan Rekam Pembicaraan Sebelum Menganiaya Dirinya

Kompas.com - 19/05/2022, 15:19 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus penistaan agama M Kece mengatakan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte membawa handphone (HP) dan merekam pembicaraan sebelum tindakan penganiayaan terjadi.

Kece merupakan korban penganiayaan yang diduga dilakukan Napoleon bersama empat tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.

Ia menceritakan, Napoleon dan Harmeniko, tahanan lain, mendatanginya di dalam ruang tahanan.

Lantas bertanya pada Kece apakah mengenalinya. Ia mengaku tak mengenal Napoleon.

Baca juga: Napoleon Sebut Umumkan Persoalannya dengan M Kece Selesai agar Tahanan Lain Tak Terprovokasi

“Beliau (Napoleon) menanyakan lagi, nama, alamat, serta nama istri dan anak. Beliau ini membawa handphone di situ, semua itu terekam,” papar Kece dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

“Maksudnya saudara melihat ada handphone di sana? Dari tangan siapa?,”tanya jaksa.

“Dari tangan Pak Jenderal ini (Napoleon),” jawabnya.

Kece menegaskan melihat Napoleon mengeluarkan handphone dari dalam sakunya.

Ia juga meyakini handphone itu merekam pembicaraan antara dirinya dengan Napoleon dan Harmeniko.

“Direkam di mana? Dekat dengan posisi saudara?,” cecar jaksa.

“Di bawah, dekat saya,” kata Kece.

Baca juga: Kesaksian M Kece Ketika Dianiaya Napoleon Bonaparte: Ditampar dan Ditonjok

Kece pun mengungkapkan dalam perbincangan itu Napoleon mempertanyakan konten YouTube miliknya yang dinilai telah menistakan agama.

Pasca obrolan itu berlangsung, Kece mengaku mendapatkan serangkaian tindakan penganiayaan dari Napoleon, Harmeniko, serta tahanan lain bernama Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi dan Djafar Hamzah.

Ia menyebut tak hanya dipukuli namun juga dilumuri dengan tinja dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Atas perkara ini Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ia didakwa Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com