Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Kece Sebut Napoleon Bawa HP dan Rekam Pembicaraan Sebelum Menganiaya Dirinya

Kompas.com - 19/05/2022, 15:19 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus penistaan agama M Kece mengatakan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte membawa handphone (HP) dan merekam pembicaraan sebelum tindakan penganiayaan terjadi.

Kece merupakan korban penganiayaan yang diduga dilakukan Napoleon bersama empat tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.

Ia menceritakan, Napoleon dan Harmeniko, tahanan lain, mendatanginya di dalam ruang tahanan.

Lantas bertanya pada Kece apakah mengenalinya. Ia mengaku tak mengenal Napoleon.

Baca juga: Napoleon Sebut Umumkan Persoalannya dengan M Kece Selesai agar Tahanan Lain Tak Terprovokasi

“Beliau (Napoleon) menanyakan lagi, nama, alamat, serta nama istri dan anak. Beliau ini membawa handphone di situ, semua itu terekam,” papar Kece dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

“Maksudnya saudara melihat ada handphone di sana? Dari tangan siapa?,”tanya jaksa.

“Dari tangan Pak Jenderal ini (Napoleon),” jawabnya.

Kece menegaskan melihat Napoleon mengeluarkan handphone dari dalam sakunya.

Ia juga meyakini handphone itu merekam pembicaraan antara dirinya dengan Napoleon dan Harmeniko.

“Direkam di mana? Dekat dengan posisi saudara?,” cecar jaksa.

“Di bawah, dekat saya,” kata Kece.

Baca juga: Kesaksian M Kece Ketika Dianiaya Napoleon Bonaparte: Ditampar dan Ditonjok

Kece pun mengungkapkan dalam perbincangan itu Napoleon mempertanyakan konten YouTube miliknya yang dinilai telah menistakan agama.

Pasca obrolan itu berlangsung, Kece mengaku mendapatkan serangkaian tindakan penganiayaan dari Napoleon, Harmeniko, serta tahanan lain bernama Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi dan Djafar Hamzah.

Ia menyebut tak hanya dipukuli namun juga dilumuri dengan tinja dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Atas perkara ini Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ia didakwa Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com