Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Pemilu 1999, Pesta Demokrasi dengan Partai Peserta Terbanyak

Kompas.com - 19/05/2022, 15:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan umum 1999 menjadi salah satu peristiwa yang membentuk sejarah Indonesia.

Proses pemilu 1999 terjadi akibat keputusan Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya pada 21 Mei 1998. Keputusan itu diambil setelah terjadi kerusuhan di sejumlah kota di Indonesia dan gelombang demonstrasi akibat tekanan krisis ekonomi dan gerakan menuntut reformasi pemerintahan.

Salah satu tuntutan reformasi adalah mempercepat pemilu dari yang semula dijadwalkan pada 2002 tetapi dimajukan pada 1999.

Pemilu yang berlangsung pada 7 Juni 1999 menjadi sejarah pemilu pertama di masa reformasi. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, pada pemilu 1999 ada 48 partai yang menjadi peserta dari berbagai warna politik.

Baca juga: Ingatkan KPU-Bawaslu Harus Bersih, Firli: Jangan Sampai Terlibat Korupsi Pemilu 2024

Partai politik peserta Pemilu 1999 adalah:

  1. Partai Indonesia Baru
  2. Partai Kristen Nasional Indonesia
  3. Partai Nasional Indonesia Supeni
  4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia
  5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
  6. Partai Umat Islam
  7. Partai Kebangkitan Umat
  8. Partai Masyumi Baru
  9. Partai Persatuan Pembangunan
  10. Partai Syarikat Islam Indonesia
  11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  12. Partai Abul Yatama
  13. Partai Kebangsaan Merdeka
  14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa
  15. Partai Amanat Nasional
  16. Partai Rakyat Demokratik
  17. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905
  18. Partai Katolik Demokrat
  19. Partai Pilihan Rakyat
  20. Partai Rakyat Indonesia
  21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
  22. Partai Bulan Bintang
  23. Partai Solidaritas Pekerja
  24. Partai Keadilan
  25. Partai Nahdlatul Umat
  26. Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis
  27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
  28. Partai Republik
  29. Partai Islam Demokrat
  30. Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen
  31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
  32. Partai Demokrasi Indonesia
  33. Partai Golongan Karya
  34. Partai Persatuan
  35. Partai Kebangkitan Bangsa
  36. Partai Uni Demokrasi Indonesia
  37. Partai Buruh Nasional
  38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
  39. Partai Daulat Rakyat
  40. Partai Cinta Damai
  41. Partai Keadilan dan Persatuan
  42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
  43. Partai Nasional Bangsa Indonesia
  44. Partai Bhineka Tunggal Ika Indonesia
  45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
  46. Partai Nasional Demokrat
  47. Partai Ummat Muslimin Indonesia
  48. Partai Pekerja Indonesia

Dari 48 partai peserta pemilu 1999, hanya 21 partai yang mendapatkan kursi di DPR dan PDI-P keluar sebagai pemenang mayoritas suara, disusul Partai Golkar, PPP, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional di posisi lima besar.

Baca juga: Cara Penghitungan Suara DPR, DPRD, dan DPD dalam Pemilu

Kemudian dari hasil Sidang Umum MPR, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang terpilihi.

Pasangan Abdurrahman Wahid - Megawati Soekarnoputri kemudian digantikan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri - Hamzah Haz dari Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat sejumlah poin penting dalam pelaksanaan pemilu 1999.

Pertama, pemerintahan transisi setelah berhentinya Presiden Soeharto dikehendaki untuk sesingkat mungkin, dimana pemilu ditargetkan untuk dapat dilaksanakan pada bulan Mei atau selambat-lambatnya Juni 1999.

Kedua, terdapat asas demokratis, jujur, dan adil sebagai tambahan terhadap asas pemilu sebelumnya, yaitu asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Ketiga, penyelenggaraan pemilu dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Belum Ditetapkan, KPU Sebut Masih Dimatangkan

Keempat, peserta pemilu tidak hanya dua partai politik dan satu golongan, tetapi pemilu diiikuti oleh partai politik atau peserta pemilu yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan memiliki kedudukan dan hak yang sama antara yang satu dengan yang lainnya.

Kelima, penyelenggara pemilu adalah suatu badan yang bebas dan mandiri yang terdiri dari unsur partai politik dan pemerintah, serta diawasi oleh suatu badan pengawas yang mandiri.

Sumber: Perludem

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com