JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan umum 1999 menjadi salah satu peristiwa yang membentuk sejarah Indonesia.
Proses pemilu 1999 terjadi akibat keputusan Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya pada 21 Mei 1998. Keputusan itu diambil setelah terjadi kerusuhan di sejumlah kota di Indonesia dan gelombang demonstrasi akibat tekanan krisis ekonomi dan gerakan menuntut reformasi pemerintahan.
Salah satu tuntutan reformasi adalah mempercepat pemilu dari yang semula dijadwalkan pada 2002 tetapi dimajukan pada 1999.
Pemilu yang berlangsung pada 7 Juni 1999 menjadi sejarah pemilu pertama di masa reformasi. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, pada pemilu 1999 ada 48 partai yang menjadi peserta dari berbagai warna politik.
Baca juga: Ingatkan KPU-Bawaslu Harus Bersih, Firli: Jangan Sampai Terlibat Korupsi Pemilu 2024
Partai politik peserta Pemilu 1999 adalah:
Dari 48 partai peserta pemilu 1999, hanya 21 partai yang mendapatkan kursi di DPR dan PDI-P keluar sebagai pemenang mayoritas suara, disusul Partai Golkar, PPP, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional di posisi lima besar.
Baca juga: Cara Penghitungan Suara DPR, DPRD, dan DPD dalam Pemilu
Kemudian dari hasil Sidang Umum MPR, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang terpilihi.
Pasangan Abdurrahman Wahid - Megawati Soekarnoputri kemudian digantikan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri - Hamzah Haz dari Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat sejumlah poin penting dalam pelaksanaan pemilu 1999.
Pertama, pemerintahan transisi setelah berhentinya Presiden Soeharto dikehendaki untuk sesingkat mungkin, dimana pemilu ditargetkan untuk dapat dilaksanakan pada bulan Mei atau selambat-lambatnya Juni 1999.
Kedua, terdapat asas demokratis, jujur, dan adil sebagai tambahan terhadap asas pemilu sebelumnya, yaitu asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Ketiga, penyelenggaraan pemilu dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Belum Ditetapkan, KPU Sebut Masih Dimatangkan
Keempat, peserta pemilu tidak hanya dua partai politik dan satu golongan, tetapi pemilu diiikuti oleh partai politik atau peserta pemilu yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan memiliki kedudukan dan hak yang sama antara yang satu dengan yang lainnya.
Kelima, penyelenggara pemilu adalah suatu badan yang bebas dan mandiri yang terdiri dari unsur partai politik dan pemerintah, serta diawasi oleh suatu badan pengawas yang mandiri.
Sumber: Perludem
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.