JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik anggota Komisi IX DPR Harvey Malaihollo yang kedapatan menonton video porno saat sedang rapat.
Keputusan itu diambil setelah MKD meminta klarifikasi dari Harvey pada Kamis (19/5/2022) siang.
"Kami sampaikan bahwa untuk perkara Pak Harvey kami nyatakan sudah selesai tanpa memriksa pokok perkara," kata anggota MKD Junimart Girsang kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Harvey Malaihollo Akan Dipanggil MKD DPR soal Dugaan Nonton Video Porno
Junimart mengatakan, MKD menganggap tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus dugaan pelanggaran etika Harvey.
Sebab, berdasarkan klarifikasi Harvey, politikus PDI-P tersebut tidak sengaja membuka video porno karena video tersebut dikirimkan nomor tidak dikenal.
"Oleh karena itu dalam rapat pimpinan dan anggota tadi kami putuskan bahwa tidak ada obyek kesalahan yang harus kami lanjutkan untuk memeriksa aduan terhadap Pak Harvey," ujar Junimart.
Ia mengatakan, dalam proses klarifikasi tersebut, Harvey juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia melalui MKD DPR.
"Pak Harvey sudah menyampaikan permintaan maaf dan kami sudah arahkan juga supaya ini menjadi peringatan ke depan karena apa pun yang dilakukan oleh anggota DPR itu selalu akan termonitor oleh rekan-rekan pers dan/atau masyarakat lainya," kata Junimart.
Baca juga: Harvey Malaihollo Menangis, Mengaku Tak Sengaja Tonton Video Porno Saat Rapat di DPR
Sementara itu, Harvey irit bicara dan hanya mengamini pernyataan Junimart terkait proses klarifikasi yang ia jalani.
"Saya dipanggil MKD untuk menghadap kepada MKD dan saya sudah menceritakan kronologis kejadiannya mengkalarifikasi dan saya pikir apa yang sudah dibicarakan oleh Pak Junimart itu hasil pembicaraan kita hari ini," kata Harvey.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.