JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda korban tragedi Semanggi I Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), Sumarsih mengkritik Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko terkait pernyataan soal penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Moeldoko menyebutkan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat pada tahun 1998, seperti kasus Trisakti dan Semanggi I idealnya diselesaikan secara nonyudisial alias di luar peradilan.
Sumarsih menganggap Moeldoko belum paham substansi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Pak Moeldoko ini rupanya belum paham tentang UU Pengadilan HAM," kata Sumarsih ketika diwawancarai Kompas.com pada Kamis (19/5/2022).
"Kalau Pak Moeldoko paham mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM beratnya yang diatur UU Pengadilan HAM, mestinya Pak Moeldoko mendorong agar jaksa agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan (pelanggaran HAM berat 1998 dari Komnas HAM)," jelasnya.
UU Pengadilan HAM, dalam ketentuan penutupnya, menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum undang-undang itu terbit pada tahun 2000 dimungkinkan untuk diselesaikan lewat jalur nonyudisial melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Akan tetapi, UU yang sama mengamanatkan agar kasus pelanggaran HAM berat sebelum tahun 2000 diselesaikan lewat pengadilan HAM ad hoc, sebagaimana tercantum dalam Bab VIII.
Pengadilan HAM ad hoc ini ditetapkan presiden atas usul DPR.
Rekomendasi DPR itu berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung, yang menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM sebagai lembaga yang berwenang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Anggota Komisi III Usul Aktivis HAM Tragedi Semanggi I dan II Hadir dalam RDPU
Komnas HAM sendiri sudah merampungkan berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat tahun 1998/1999, yakni kasus Trisakti-Semanggi I-Semanggi II (TSS), namun hingga saat ini tak kunjung ditindaklanjuti Kejaksaan Agung ke penyidikan.
Di sisi lain, KKR saat ini belum terbentuk.
Sumarsih menilai, penting untuk negara ini mengutamakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur peradilan ketimbang nonyudisial.
Selain memberi jerat hukum yang adil bagi para pelaku, hal ini juga membuktikan bahwa ada upaya serius dari negara untuk memutus mata rantai kejahatan dan tidak melanggengkan impunitas bagi mereka yang berkuasa.
"Jangan kemudian mengejar target, katanya Bu Jokowi sudah 'packing', untuk seolah-olah memenuhi janji Nawacita tetapi tidak adil," tutup Sumarsih.
Sebelumnya Moeldoko mengatakan, penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu akan diprioritaskan lewat pendekatan non-yudisial.