Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pejabat Fungsional Kemendesa PDTT Dilantik, Gus Halim Minta Mereka Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Kompas.com - 19/05/2022, 12:55 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar melantik mantan pejabat struktural Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menjadi pejabat fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama di Operation Room, Rabu (18/5/2022).

Pada kesempatan itu, pria yang akrab disapa Gus Halim tersebut mengajak para pejabat fungsional yang baru dilantik sebagai penggerak swadaya masyarakat ahli utama Kemendesa PDTT untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

Jabatan fungsional ahli utama, kata dia, merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas pengabdian sebelumnya. Jabatan ini juga tidak kalah dalam makna maupun filosofinya dibanding tugas-tugas yang pernah diemban pada jabatan lama.

Menurut Gus Halim, tugas dan tanggung jawab pejabat fungsional ahli utama tak jauh berbeda dengan tugas pejabat struktural, yaitu menggerakkan, memotivasi, mendukung, dan menstimulasi kerja-kerja di kementerian.

Baca juga: Lantik 134 Pejabat Fungsional, Luhut: Saya Ingin Kerja Cepat, Tidak Bertele-tele

“Di mana pun pasti itu. Dalam posisi struktural maupun fungsional, kita juga harus menstimulasi, menggerakkan dengan kebijakan melalui pengawasan, proses audit, dan seterusnya,” ucapnya dalam siaran persnya, Kamis (19/5/2022).

Tak hanya itu, lanjut Gus Halim, pejabat di Kemendesa PDTT harus menggerakkan, memobilisasi, dan memotivasi agar semua hal berjalan semakin lebih baik dari sebelumnya.

Selain mengemban amanah, ia juga meminta pejabat fungsional yang baru dilantik untuk terus berinovasi serta menjaga profesionalitas.

Memberikan kinerja terbaik, kata Gus Halim, merupakan perwujudan dedikasi dan tanggung jawab atas amanah yang diemban serta pengabdian penuh pada masyarakat, bangsa dan negara.

Baca juga: Penghargaan Setinggi-tingginya atas Pengabdian Aiptu Jailani, Jadi Contoh bagi Generasi Penerus

“Saya mengucapkan selamat atas pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai pejabat fungsional ahli utama. Jadi kita lihat perjalanan berikutnya, jangan yang lalu. Ini adalah sebuah perjalanan yang menurut saya sangat menarik, di mana hidup itu tidak pernah berhenti,” imbuhnya.

Menurut Gus Halim, semua tanggung jawab dalam jabatan adalah undian. Semua individu memiliki tanggung jawab yang sama, tidak peduli posisi atau jabatan apa yang diembannya.

Lima pejabat fungsional baru

Untuk diketahui, terdapat lima mantan pejabat struktural Kemendesa PDTT yang dilantik menjadi pejabat fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.

Adapun lima pejabat tersebut, yaitu Ekatmawati, yang sebelumnya menjabat Inspektur Jenderal. Kedua, Rr Aisyah Gamawati yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi.

Baca juga: Lantik 113 Pejabat Fungsional, Kemenaker: Harus Kolaboratif

Ketiga, Anto Pribadi yang sebelumnya menjabat Direktur Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi. Keempat, Jajang Abdullah yang sebelumnya menjabat Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM-PMDDTT).

Pejabat kelima adalah Hasman Maani yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.

Pada akhir sambutan, tak lupa Gus Halim mengajak para pejabat yang dilantik untuk selalu mensyukuri tugas yang akan diemban.

Rasa syukur tersebut bisa diwujudkan dengan cara menjaga profesionalisme dan memberikan pelayanan serta pengabdian terbaik untuk bangsa dan negara.

Baca juga: Meski Ada WFH Selektif untuk ASN, Bupati Karawang Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Lancar

“Ayo kita syukuri, dengan cara melaksanakan tugas semaksimal mungkin dan selalu kita cantolkan, kita kaitkan, kita tujukan kepada satu cita-cita yang ada dalam kehidupan kita,” ujar Gus Halim.

Ia mengungkapkan, tidak ada cita-cita yang lebih mulia selain untuk memberikan layanan dan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com