JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan, tersangka Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati (LCW alias WH) dibayar menjadi konsultan oleh perusahaan swasta eksportir crude palm oil (CPO).
Hal ini diketahui berdasarkan bukti pembayaran yang ditemukan Kejagung saat menyidik kasus pemberian izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng.
"Maksudnya gini, dia itu juga mendapatkan bayaran terkait dengan dia menjadi konsultannya di perusahaan, artinya dari berbagai bukti yang kita peroleh bahwa dia minta pembayaran dan kita ada bukti pembayarannya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Jampidsus: Lin Che Wei Diduga Bantu Dua Perusahaan agar Dapat Izin Ekspor Minyak Goreng
Dia menerangkan, perusahaan yang membayar Lin Che Wei menjadi konsultan itu, termasuk perusahaan eksportir CPO yang juga terlibat dalam kasus korupsi izin ekspor.
Adapun dalam kasus ini, ada 3 petinggi perusahaan eksportir CPO yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
Baca juga: Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng yang Melibatkan Lin Che Wei dan Deretan Fakta Barunya
Selain itu, Lin Che Wei juga diketahui menjadi konsultan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan berhubungan langsung dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang sebelumnya jabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Bahkan, Lin Che Wei aktif memberikan masukan dan ikut menentukan kebijakan terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng.
"Dia (Lin Che Wei) digunakan pemikirannya juga di kementerian itu. bahkan juga dia memberikan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan," ungkap Supardi.
Supardi menambahkan, Lin Che Wei juga berkomunikasi dengan sejumlah pihak di Kemendag.
Baca juga: Lin Che Wei Diduga Terima Upah Golkan Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Telusuri Siapa di Belakangnya
Kendati demikian, ia belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak yang dimaksudkannya itu.
"Saya tidak hapal, pokoknya dengan beberapa dengan pihak Kemendag. Ada, cuman saya tidak bisa sebutkan ya," ujarnya.
Dalam perkara ini, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung juga tengah mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Lin Che Wei dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.