JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang menjadi obyek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan sembilan orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa SKPD yang menjadi obyek audit oleh tersangka ATM (Anthon Merdiansyah) bersama tim Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bogor Ade Yasin
Adapun sembilan saksi yang diperiksa adalah Kasubag PBJ Bogor Unu, Pegawai RSUD Cibinong Sapto Aji Eko, Kasubbid Gaji BPKAD Bogor Ferry Syafari, dan Kabid AKTI BPKAD Bogor Wiwin Yeti Heriyati.
Kemudian PNS di Dinas PUPR Bogor Khairul Amarullah, Kabid Aset BPKAD Bogor WR Pelitawan, Kasubbag Keuangan Bappeda Bogor Rizki Setiawan, Staf di Bagian Perlengkapan Bogor Ridwan Hendrawan dan Kasubag Kesra Setda Bogor Iip.
Selain Ade dan Anthon, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka.
Kemudian, tiga auditor BPK perwakilan Jabar lainnya yakni Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Baca juga: Bupati Ade Yasin Jadi Tersangka Suap Auditor BPK, Ini Kata Ketua DPRD Bogor
Dalam perkara ini, Ade diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
Hal ini, dilakukan dengan agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"AY (Ade Yasin) selaku bupati ingin agar Pemkab Bogor ingin agar dapat predikat WTP tahun 2021 dari BPK Jabar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Keinginan Bupati Bogor itu kemudian ditindaklanjuti oleh para anak buahnya.
Jajaran pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat lalu menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Baca juga: 5 Fakta Tertangkapnya Bupati Bogor Ade Yasin dalam OTT KPK
Tim Pemeriksa yang terdiri dari Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
"Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK (Hendra Nur Rahmatullah Karwita) dengan IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) dengan tujuan mengondisikan susunan Tim audit interim," ucap Firli.
Pemberian uang itu dilakukan setelah Bupati Bogor Ade Yasin menerima laporan dari Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.