Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Bawaslu di 25 Provinsi Habis Masa Jabatan Tahun Ini, JPPR Soroti Permasalahan Seleksi

Kompas.com - 19/05/2022, 07:00 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti beberapa permasahan di dalam proses seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat daerah.

Manajer Pemantauan JPRR Aji Pangestu mengatakan, salah satu permasalahan tersebut yakni terkait perbedaan pemahaman antar tim seleksi terkait mekanisme seleksi.

Selain itu, tim seleksi (timsel) juga kurang memiliki pemahaman dan kompetensi terhadap isu-isu pemilu.

"Ada keberpihakan timsel terhadap peserta tertentu sehingga melakukan penjegalan terhadap calon yang lain, pemerasan yang dilakukan oleh tim seleksi kepada peserta seleksi dengan iming-iming akan diloloskan dalam proses seleksi," ujar Adi seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Ingatkan KPU-Bawaslu Harus Bersih, Firli: Jangan Sampai Terlibat Korupsi Pemilu 2024

Tim seleksi juga kurang maksimal dalam mengidentifikasi rekam jejak dan memproses klarifikasi atas tanggapan publik terhadap calon serta dominasi kelompok tertentu pada semua level pimpinan.

Selain itu, hal lain yang menjadi perhatian JPRR yakni Bawaslu kurang memiliki komitmen terhadap keterwakilan perempuan 30 persen di Bawaslu tingkat provinsi/kabupaten/kota sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Hal tersebut tampak dari persentase keterwakilan perempuan di tingkat Bawaslu Provinsi yaitu sekitar 21,2 persen, dan ditingkat Kabupaten/Kota yang sekitar 16,5 persen.

"Atas hal tersebut diatas, JPPR mendorong agar Bawaslu memperhatikan ketentuan aturan teknis dalam UU 7 Tahun 2017 terkait Timsel dan Tata Cara Seleksi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota," kata Adi.

Baca juga: Mengenal Bawaslu, Sejarah hingga Tugas dan Wewenang

JPRR juga meminta Bawaslu untuk memilih tim seleksi/panitia seleksi yang memiliki paradigma kepemiluan serta memperhatikan keberagaman keterwakilan kelompok, termasuk 30 persen keterwakilan perempuan.

Bawaslu juga diminta memilih timsel/pansel yang independen, menjunjung tinggi asas imparsialitas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada pihak manapun.

Bawaslu juga harus memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada timsel/pansel terkait mekanisme seleksi agar terwujud kesepahaman bersama dalam melakukan seleksi oleh tim seleksi (baik melalui bimbingan teknis maupun petunjuk teknis).

Baca juga: Bawaslu dan Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu juga diminta untuk mengutamakan kapasitas dan integritas calon dalam proses seleksi, memperhatikan keberagaman keterwakilan kelompok / latar belakang calon termasuk keterwakilan perempuan, serta mewujudkan 30 persen keterwakilan perempuan di Bawaslu tingkat Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Untuk diketahui, pada tahun ini di Bawaslu terdapat 25 provinsi yang anggotanya akan berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan pada tahun 2023 terdapat 9 Provinsi.

Di sisi lain di tahun 2023, terdapat 514 Kabupaten Kota serta 25 Provinsi untuk anggota Bawaslu Provinsi tambahan yang akan berakhir masa jabatannya. "Hal tersebut tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu periode 2022 s.d. 2027, mengingat penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024 juga akan segera dimulai pada Juni 2022 ini," kata Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com