JAKARTA, KOMPAS.com - Keyakinan penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin terkendali ditandai dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membolehkan masyarakat melepas masker saat berkegiatan di luar ruang. Namun, kebijakan itu diterapkan dengan syarat.
Keputusan itu disampaikan Jokowi melalui pernyataan resmi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi, dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (17/05/2022).
Kendati demikian, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
Baca juga: Penggunaan Masker Dilonggarkan, Gerindra: Masyarakat Lepas dari Kebosanan
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Jokowi.
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban menilai, keputusan Presiden Joko Widodo melonggarkan ketentuan pemakaian masker di luar ruangan sudah tepat.
Hal itu disampaikan Zubairi dengan mempertimbangkan berbagai indikator penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang angkanya sudah cukup baik pada saat ini.
“Keputusan yang tepat, berdasarkan data harian yang turun terus. Kemarin sempat naik, tapi hari ini turun lagi (kasus baru Covid-19) di bawah 300. Jadi, kasus baru turun banyak,” kata Zubairi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (17/5/2022) malam.
“Kedua, positivity rate juga sangat turun hingga kurang dari 3 persen. Keterisian rumah sakit rujukan juga kurang dari 3 persen, bahkan banyak rumah sakit yang kosong pasien Covid-19,” ia menambahkan.
Di sisi lain, kasus aktif Covid-19 atau jumlah warga yang saat ini sedang terinfeksi Covid-19 juga turun, sementara capaian vaksinasi sudah tinggi.
Baca juga: Masyarakat Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka, Epidemiolog: Jangan Sampai Jadi Euforia
“Jadi semuanya mendukung,” ujar Zubairi.
Meski demikian, Zubairi menyebut bahwa keputusan tepat Jokowi ini disertai sedikit catatan, yakni soal potensi kenaikan kasus Covid-19 pada 15-30 hari ke depan imbas mudik Lebaran 2022 yang dihitung sejak awal bulan Ramadhan 2022.
“Kalau ada kenaikan dalam setengah atau sebulan lagi, harus dibuat PPKM lagi. Tapi, kemungkinan untuk itu sepertinya kecil,” kata dia.