Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-Kasus Illegal Fishing di Indonesia

Kompas.com - 19/05/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

Kapal berukuran 1.299 GT itu masuk ke Indonesia tanpa melaksanakan kewajiban pelaporan identitas dan data pelayaran. Bahkan, juga tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Dari kapal tersebut ditemukan tali jaring di atas kapal dengan panjang 71 kilometer dan jaring ikan jenis gillnet dasar atau liong bun sebanyak 7.980 unit dengan panjang masing-masing 50 meter atau total 399 kilometer.

Dari berbagai dokumen yang ditemukan, terungkap bahwa FV Viking memiliki keterkaitan dengan perusahaan perikanan di Spanyol dan ikan-ikan hasil tangkapan seringkali didaratkan di Thailand.

Kapal Viking juga diketahui berulang kali mengisi ulang logistik perkapalan dari Singapura dan melakukan perbaikan kapal di negara tersebut.

Nahkoda kapal, Juan Domingo Nelson dan teknisi mesin, Gonzales Cirilo Ramon, telah divonis bersalah dan dihukum membayar denda Rp2 milliar subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang.

Kapal FV Viking pun telah ditenggelamkan di Pantai Timur Pangandaran, Jawa Barat, pada 14 Maret 2016.

Baca juga: Upaya Pemerintah Mengatasi Illegal Fishing

Kapal FV STS 50

Kapal FV STS 50 yang melakukan kejahatan transnasional terorganisir (trans-national organized crime) dan menjadi buruan interpol berhasil ditangkap saat berada di perairan Aceh, 6 April 2018.

Kapal itu diduga akan mencuri ikan di perairan Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal itu membawa 600 unit alat tangkap gillnet dengan panjang 50 meter per unit, sehingga total panjangnya mencapai 30 kilometer.

Nakhoda kapal, Matveev Aleksandr yang merupakan warga negara Rusia telah divonis bersalah oleh PN Sabang, Aceh, dan dijatuhi denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan kapalnya dirampas negara.

Terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan kapal berukuran 570 GT ini sehingga menjadikannya buruan interpol. Kapal tersebut juga tercatat sebagai pelaku IUUF oleh CCAMLR.

Kapal STS 50 berhasil melarikan diri dari China pada 2016 dan Mozambik pada 2017. Dari penyelidikan, penerima manfaat diketahui berasal dari Rusia dan mengendalikan STS 50 melalui kantor di Korea Selatan.

Referensi:

Mahmudah, Nunung. 2015. Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com