Kapal berukuran 1.299 GT itu masuk ke Indonesia tanpa melaksanakan kewajiban pelaporan identitas dan data pelayaran. Bahkan, juga tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Dari kapal tersebut ditemukan tali jaring di atas kapal dengan panjang 71 kilometer dan jaring ikan jenis gillnet dasar atau liong bun sebanyak 7.980 unit dengan panjang masing-masing 50 meter atau total 399 kilometer.
Dari berbagai dokumen yang ditemukan, terungkap bahwa FV Viking memiliki keterkaitan dengan perusahaan perikanan di Spanyol dan ikan-ikan hasil tangkapan seringkali didaratkan di Thailand.
Kapal Viking juga diketahui berulang kali mengisi ulang logistik perkapalan dari Singapura dan melakukan perbaikan kapal di negara tersebut.
Nahkoda kapal, Juan Domingo Nelson dan teknisi mesin, Gonzales Cirilo Ramon, telah divonis bersalah dan dihukum membayar denda Rp2 milliar subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang.
Kapal FV Viking pun telah ditenggelamkan di Pantai Timur Pangandaran, Jawa Barat, pada 14 Maret 2016.
Baca juga: Upaya Pemerintah Mengatasi Illegal Fishing
Kapal FV STS 50 yang melakukan kejahatan transnasional terorganisir (trans-national organized crime) dan menjadi buruan interpol berhasil ditangkap saat berada di perairan Aceh, 6 April 2018.
Kapal itu diduga akan mencuri ikan di perairan Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal itu membawa 600 unit alat tangkap gillnet dengan panjang 50 meter per unit, sehingga total panjangnya mencapai 30 kilometer.
Nakhoda kapal, Matveev Aleksandr yang merupakan warga negara Rusia telah divonis bersalah oleh PN Sabang, Aceh, dan dijatuhi denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan kapalnya dirampas negara.
Terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan kapal berukuran 570 GT ini sehingga menjadikannya buruan interpol. Kapal tersebut juga tercatat sebagai pelaku IUUF oleh CCAMLR.
Kapal STS 50 berhasil melarikan diri dari China pada 2016 dan Mozambik pada 2017. Dari penyelidikan, penerima manfaat diketahui berasal dari Rusia dan mengendalikan STS 50 melalui kantor di Korea Selatan.
Referensi:
Mahmudah, Nunung. 2015. Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.