KOMPAS.com – Penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Sebagai negara bahari yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, ancaman illegal fishing tentu selalu mengintai Indonesia. Tak hanya dilakukan nelayan lokal, aksi ilegal tersebut juga kerap dilakukan oleh kapal-kapal asing.
Lalu, apa dampak illegal fishing jika dilakukan terus menerus?
Baca juga: Illegal Fishing: Pengertian, Bentuk dan Aturan Hukumnya
Kerugian yang ditimbulkan dari illegal fishing bukan hanya dihitung berdasarkan nilai kekayaan laut Indonesia yang dicuri. Illegal fishing memiliki dampak yang lebih luas.
Beberapa di antara dampak illegal fishing, yakni:
Berbagai kebijakan dan peraturan telah dibuat oleh pemerintah. Namun, belum ada efek jera yang ditimbulkan dan illegal fishing terus terjadi hingga sekarang.
Untuk menangani kejahatan ini pemerintah telah melakukan beberapa upaya, di antaranya sebagai berikut.
Upaya pemerintah mengatasi illegal fishing terlihat dengan berlakunya UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004.
Undang-undang ini menjadi landasan yang kuat dalam penegakan hukum untuk menangani illegal fishing.
Terdapat sanksi pidana berupa denda dan penjara bagi pelaku illegal fishing dalam undang-undang tersebut.
Dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar hingga Rp 20 miliar.
Adapun bagi nahkoda yang tidak memiliki surat ijin berlayar namun mengendarai kapal pengangkutan dan penangkapan ikan, maka diancam pidana penjara satu tahun dengan denda Rp 200 juta.
Selain itu, penegakan hukum juga dilakukan dengan meledakkan atau menenggelamkan kapal yang tertangkap mencuri ikan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009.
Dalam pasal tersebut, penyidik atau pengawas perikanan pun dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: KKP Bangun 2 Kapal Pengawas Perikanan Anti Illegal Fishing, Beroperasi Tahun 2023
Namun,upaya penegakan hukum tidak bisa lepas dari empat hal, yakni: