JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan mendalami pihak lain di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia yang ikut berkomunikasi dengan tersangka kasus korupsi pemberian izin crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Diketahui dalam kasus tersebut, sudah ditetapkan 5 tersangka, antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana hingga pihak swasta Lin Che Wei.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pendalaman terhadap pihak itu akan dilakukan melalui alat bukti yang sudah dimiliki penyidik dari penyidikan kasus ini.
"Kalau itu kita lihat nanti, dari alat bukti rapat-rapat yang dilakukan ketika di rapat pakai zoom meeting," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Lin Che Wei Diduga Terima Upah Golkan Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Telusuri Siapa di Belakangnya
Adapun dalam kasus ini, Lin Che Wei berperan sebagai penghubung antara tersangka Indrasari dan tersangka dari pihak perusahaan terkait pemberian izin CPO.
Lin Che Wei juga disebutkan sering turut serta dalam rapat penting dan ikut mengambil keputusan di Kemendag terkait pemberian izin CPO dan turunannya.
Rapat tersebut pun diduga juga turut dihadiri oleh sejumlah pihak di Kemendag.
"Siapa saja yang masuk di link (rapat virtual) itu, ini lagi dibuka, siapa saja dan sampai sejauh mana perannya," ujarnya.
Nantinya, Febrie mengatakan, ketika ditemukan ada pihak lain yang terlibat berdasarkan alat bukti yang memadai, maka akan ditindaklanjuti.
"Mungkin ada yang masuk ke link itu sebagai peserta pasif, tapi ada juga mungkin yang nanti kita lihat, alat bukti ada enggak ikut mendorong," kata dia.
Baca juga: Lin Che Wei Diduga Terima Upah Golkan Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Telusuri Siapa di Belakangnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.