JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendukung imbauan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada para terdakwa agar tidak mengenakan atribut keagamaan yang tidak dikenakan sehari-hari, saat menjalani persidangan.
Nasir berpandangan, atribut keagamaan yang dikenakan para terdakwa di ruang sidang kerap kali dimanfaatkan terdakwa supaya mereka terlihat telah bertobat atau menyesali perbuatan yang dilakukan.
"Ada kesan seolah-olah atribut keagamaan itu 'dipaksakan' atau 'dimanfaatkan' untuk kepentingan pribadi atau seolah-olah sudah “bertobat” dari kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut," kata Nasir kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Quebec Berencana Larang Pelayan Publik Gunakan Atribut Keagamaan
Nasir pun mengaku heran mengapa terdakwa kerap mengenakan atribur-atribut keagamaan seperti kopiah haji, baju koko, kerudung, bahkan cadar saat menghadiri persidangan.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, penggunaan atribut tersebut dapat menyudutkan umat agama tertentu.
Oleh karena itu, ia mendorong agar Kejagung membuat peraturan yang melarang penggunaan atribut keagamaan di ruang sidang.
"Saya acungkan jempol buat Pak Jaksa Agung untuk hal ini. Karenanya, segera diterbitkan peraturan Jaksa Agung soal larangan atribut keagamaan bagi terdakwa," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengimbau para terdakwa saat memasuki ruang sidang tidak mengenakan atribut keagamaan yang sehari-harinya tidak digunakan oleh terdakwa tersebut.
Baca juga: Kejagung Imbau Terdakwa Tidak Pakai Atribut Keagamaan di Ruang Sidang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, hal itu agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa hanya agama tertentu yang melakukan tindak pidana.
"Maksudnya agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Seolah mereka berkelakuan baik dengan menggunakan peci dan baju koko. Jadi cukup dengan pakaian rapi dan sopan sudah bagus," ujar Ketut, Selasa (17/5/2022).
Ia berharap, imbauan itu dapat dilaksanakan sehingga tidak ada lagi jaksa yang membawa terdakwa menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan tertentu yang biasanya tidak dipakai oleh terdakwa itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.