Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Masker Dilonggarkan, Gerindra: Masyarakat Lepas dari Kebosanan

Kompas.com - 18/05/2022, 17:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengapresiasi kebijakan pemerintah yang kini membolehkan masyarakat tidak mengenakan masker di luar ruangan.

Menurut Muzani, kebijakan tersebut membuat masyarakat terlepas dari rasa jenuh dan bosan setelah diwajibkan mengenakan masker yang telah berlaku selama dua tahun.

"Dengan adanya keputusan pemerintah melonggarkan penggunaan masker di ruang terbuka, maka masyarakat akan terlepas dari rasa jenuh dan kebosanannya selama ini yang diwajibkan menggunakan masker pada kondisi dan area apapun," kata Muzani dalam siaran pers, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Masyarakat Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka, Epidemiolog: Aturannya Membingungkan

Muzani pun yakin kebijakan tersebut dapat membawa perekonomian rakyat lebih baik. Kebijakan itu bisa membuat daya beli masyarakat akan meningkat dan pemulihan ekonomi nasional akan lebih cepat tercapai.

"Ekonomi rakyat akan membaik, daya beli meningkat. Intensitas jual beli di pasar akan lebih tinggi, perkantoran akan lebih masif lagi, serta kegiatan belajar mengajar baik di sekolah dan di kampus akan kembali normal. Itulah yang selama ini kita nantikan," ujar dia.

Sekretaris jenderal Partai Gerindra itu melanjutkan, keputusan itu juga menandakan pemerintah tengah menyiapkan langkah menuju fase endemi.

Namun, Muzani mengingatkan perlu ada kajian lebih lanjut mengenai kemungkinan-kemunungkinan lainnya.

Ia berkaca dari penyebaran kasus Covid-19 di China yang masih tedeteksi bahkan meningkat.

"Artinya jangan tergesa-gesa untuk menetapkan saat ini kita telah masuk ke fase endemi, perlu ada kajian, penelitian, dan pemahaman global tentang identifikasi dari endemi itu sendiri," kata Muzani.

Wakil ketua MPR itu menambahkan, kebijakan pelonggaran masker juga harus tetap dikawal oleh pemerintah agar masyarakat dan pemerintah tidak lengah.

Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat sebagai tindak lanjut penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik.

Dalam pelonggaran itu, masyarakat boleh tidak memakai masker, jika sedang beraktivitas di ruang terbuka dan tidak padat orang.

Baca juga: Masyarakat Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka, Epidemiolog: Jangan Sampai Jadi Euforia

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022) sore.

Akan tetapi, Jokowi tetap menyarankan agar masyarakat yang termasuk kelompok rentan tetap mengenakan masker saat beraktivitas. Begitu pula bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek.

Sementara itu, masyarakat tetap harus mengenakan masker saat berada di dalam ruangan dan transportasi umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com