Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Cara Penghitungan Suara Pilpres di Indonesia

Kompas.com - 18/05/2022, 15:08 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu proses yang dinanti dalam ajang pemilihan presiden (pilpres) adalah penghitungan suara.

Penghitungan suara adalah proses yang dilakukan setelah pemilih menggunakan hak suaranya untuk menentukan siapa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan menjadi pemenang.

Penghitungan suara dalam ajang Pilpres di Indonesia menggunakan metode Majolitarian. Prinsipnya adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa menjadi pemenang jika mendapatkan suara mayoritas.

Akan tetapi, sistem Majolitarian yang digunakan di Indonesia sedikit diubah terkait soal faktor penentu kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Perubahan yang dilakukan adalah pasangan capres dan cawapres baru dinyatakan menang jika mendapat suara terbanyak dan menang di atas 20 persen di separuh wilayah Indonesia.

Baca juga: Pengertian Kampanye dalam Pemilu dan Pilpres

Sistem Majolitarian digunakan sejak 2004, atau ketika sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dimulai. Sebelumnya, pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dalam proses pemilihan presiden secara langsung yang pertama dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla.

Metode Majolitarian pun masih digunakan dalam Pilpres di Indonesia sampai saat ini.

Tahapan penghitungan suara atau rekapitulasi secar berjenjang dimulai dari tempat pemungutan suara (TPS) sampai tingkat nasional. Proses penghitungan di TPS akan dilakukan secara manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah waktu pencoblosan selesai.

Jika semua penghitungan surat suara pilpres sudah selesai, maka KPPS akan mencatat perolehan suara ke dalam formulir C1. Kotak suara dan dokumen administrasi lainnya kemudian diberikan setiap KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam

Proses rekapitulasi akan terus berlanjut dilakukan di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi. Terakhir, rekapitulasi dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI.

Karena penerapan asas keterbukaan, maka KPU mempublikasikan hasil penghitungan melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu. Formulir C1 akan dipindai ke dalam bentuk dokumen digital.

Mekanisme pemindaian C1 dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Setelah dipindai, data dari C1 akan dipublikasikan melalui situng. Dari situ, masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat langsung proses pemilu akan mudah mendapatkan informasi.

Tujuannya adalah supaya seluruh masyarakat bisa memantau pergerakan penghitungan suara yang didapat para calon presiden dan wakil presiden sampai akhir sebelum penetapan pemenang oleh KPU.

Sumber: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Perludem

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com