JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin memerintahkan jajarannya mengumpulkan uang untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat selama mengaudit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Adapun Ade merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dugaan itu didalami penyidik melalui pemeriksaan sembilan saksi di Gedung KPK Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
"Seluruh saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka AY (Ade Yasin) untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM (Anthon Merdiansyah) dkk sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Periksa Ade Yasin, KPK Konfirmasi Barang Bukti Hasil Penggeledahan
Adapun sembilan saksi yang diperiksa yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman; Wakil Direktur RSUD Ciawi Bogor Yukie Meistisia Anandaputri; PPK di RSUD Ciawi Bogor Irman Gapur dan Kasubbid Akuntansi BPKAD Kabupaten Bogor Yeni Naryani.
Kemudian Staf Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Deri Harianto; Staf di Bappenda Kabupaten Bogor Mika Rosadi; Staf Dinas PUPR Kabupaten Bogor Iwan Setiawan; serta Staf Outsourcing di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat.
Selain Ade dan Anthon, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka.
Kemudian, tiga auditor BPK perwakilan Jabar lainnya yakni Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Dalam perkara ini, Ade diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
Hal ini, dilakukan dengan agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"AY (Ade Yasin) selaku bupati ingin agar Pemkab Bogor ingin agar dapat predikat WTP tahun 2021 dari BPK Jabar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Keinginan Bupati Bogor itu kemudian ditindaklanjuti oleh para anak buahnya.
Jajaran pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat lalu menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Tim Pemeriksa yang terdiri dari Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
"Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK (Hendra Nur Rahmatullah Karwita) dengan IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) dengan tujuan mengondisikan susunan Tim audit interim," ucap Firli.
Pemberian uang itu dilakukan setelah Bupati Bogor Ade Yasin menerima laporan dari Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.
Selanjutnya Ade merespons, "diusahakan agar WTP”.
"Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM (Anthon Merdiansyah) di salah satu tempat di Bandung," ungkap Firli.
Setelah kesepakatan itu, tim auditor yang bertugas memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor pun mulai dikondisikan di mana mereka hanya memeriksa SKPD tertentu.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bogor Ade Yasin
"Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini," kata Firli.
Adapun kedelapan tersangka dalam kasus ini diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam dan Rabu (27/4/2022) pagi.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar," tutur Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.