Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Poin Evaluasi Kemenhub soal "One Way" dan Ganjil Genap di Tol Selama Mudik

Kompas.com - 18/05/2022, 11:27 WIB
Mutia Fauzia,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan enam poin evaluasi penerapan rekayasa lalu lintas, yakni one way atau sistem satu arah dan ganjil genap di jalan tol selama mudik Lebaran 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setyadi mengungkapkan, poin pertama yakni terkait perlunya antisipasi pergerakan komuter.

Sebab, pada waktu pelaksanaan arus mudik, arus pergerakan di kota-kota satelit cukup tinggi.

"Yang sering dilakukan kepolisian adalah one way dari Kilometer 70 dari Cikampek Utama sampai dengan Semarang Kilometer 414 supaya pergerakan komuter di sektiar Bekas dan Karawang tidak terganggu," ujar Budi dalam rekaman video konferensi pers "Evaluasi Mudik Lebaran 2022", Selasa (18/5/2022).

Baca juga: 2,15 Juta Kendaraan Mudik Keluar Jabodetabek, Lonjakan ke Arah Merak

Poin evaluasi kedua yakni permasalahan pada jalan nasional. Penerapan ganjil genap dan one way di jalan tol menyebabkan kendaraan yang tidak sesuai persyaratan akan beralih ke jalan nasional.

Bila permasalahan di jalan nasional seperti pasar tumpah tidak diantisipasi maka akan mengakibatkan kepadatan.

Poin ketiga yakni terkait kendaraan berhenti atau bersitirahat di bahu jalan yang akan mengakibatkan hambatan samping di jalan tol.

Hal itu menyebabkan kapasitas jalan tol berkurang dan menyebabkan kepadatan lalu lintas.

"Masyarakat karena capai dan sebagainya, butuh istirahat bahkan saat melakukan one way. Di jalan tol banyak masyarakat berhenti di bahu jalan bahkan sampai makan-minum, menggelar tikar di lokasi-lokasi itu membuat semacam rest area sendiri," ujar Budi.

Poin evaluasi keempat yakni terkait bottleneck pada saat pertemuan Tol Layang MBZ dengan jalur utama Jakarta-Cikampek.

Baca juga: Kemenhub Ungkap Alasan Tak Jadi Berlakukan Pembebasan Tarif Tol Jika Macet Saat Mudik Lebaran

Kemenhub menyatakan, perlu dilakukan buka tutup jalan Tol Layang MBZ sehingga kepadatan dapat terurai.

Poin evaluasi kelima, perlu diperhatikan kecepatan kendaraan saat penerapan one way.

Saat one way diterapkan, biasanya diikuti dengan peningkatan kecepatan pada ruas jalan tol.

Hal itu perlu diantisipasi lantaran risiko terjadinya kecelakaan juga akan semakin tinggi.

Keenam, perlu dibuat simulasi untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di jalan arteri non-tol, akibat penerapan one way di jalan tol.

"Memang yang sering ditanyakan teman-teman media, kalau dilakukan one way di jalan tol bagaimana kinerja jalan non tol? Ini menjadi persoalan. Namun, tentu yang kita lakukan di 2022 kemarin menjadi pembelajaran untuk memperhatikan beberapa traffic di wilayah komuter. Komuter bekasi itu menjadi perhatian kita," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com