Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Soal Durasi Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kompas.com - 18/05/2022, 11:14 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

2. Juanda, Jawa Timur;

3. Ngurah Rai, Bali;

4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;

5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;

6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;

7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;

8. Kualanamu, Sumatera Utara;

9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;

10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;

11. Sultan Iskandar Muda, Aceh;

12. Minangkabau, Sumatera Barat;

Baca juga: Jokowi Cabut Syarat Tes PCR-Antigen untuk Pelaku Perjalanan yang Sudah Divaksin Lengkap

13. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan;

14. Adisumarmo, Jawa Tengah;

15. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan

16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur.

Namun, 5 bandar udara, yaitu Sultan Iskandar Muda, Aceh, Minangkabau, Sumatera Barat, Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan, Adisumarmo, Jawa Tengah, Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur hanya diperuntukkan bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

Kemudian, untuk pelabuhan Laut, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Terakhir, untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN), bisa melalui Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com