JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Terbit diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan satwa langka yang dilindungi oleh negara berupa orang utan.
Usai diperiksa, Terbit mengaku tidak memeliharanya, dia hanya mengurus satwa tersebut karena ada masyarakat yang menitipkannya.
"Saya diperiksa sebagai saksi. Satwa langka itu saya tidak ada memeliharanya karena dititipkan," ujar Terbit ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Penyidik PNS Kementerian LHK Periksa Terbit Rencana Perangin Angin di KPK
Terbit menyatakan tidak mengetahui bahwa satwa yang dititipkan kepadanya merupakan satwa yang dilindungi. Terkait hal itu, Bupati nonaktif Langkat tersebut telah menjelaskannya kepada penyidik.
"Yang menitipkan itu, tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa. Saya tidak tahu bahwa satwa itu adalah satwa dilindungi, saya tidak tahu," papar Terbit.
Lebih lanjut, jika dirinya mengetahui bahwa orang utan itu merupakan satwa langka dan dilindungi, Terbit menyatakan akan meminta izin satwa tersebut kepada yang menitipkannya. Dia pun bersumpah bahwa satwa tersebut hanyalah titipan.
"Kalau tahu (itu satwa langka), sudah pasti saya akan mengarahkan kepada yang menitipkan itu bahwa saya akan mempertanyakan izin mereka," ucap Terbit.
Baca juga: Pejabat di Langkat Mengaku Lebih Patuh pada Kakak Kandung Bupati Terbit Rencana Perangin-angin
"Demi Tuhan itu titipan semua," tegasnya.
Adapun Terbit merupakan tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat di KPK
Saat ini, Terbit tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, lembaganya memfasilitasi penyidik KLHK untuk memeriksa terbit terkait kepemilikan satwa langka tersebut.
Ali mengatakan, fasilitas pemeriksaan kepada penyidik KLHK dari KPK merupakan bentuk dukungan komisi antirasuah itu terhadap sesama aparat penegak hukum.
Apalagi, KPK juga masih terus menangani kasus suap yang menjerat bupati nonaktif Langkat tersebut.
"Fasilitasi ini sebagai wujud dukungan KPK dalam penanganan perkara oleh penegak hukum," ucap Ali, Selasa.
Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah satwa yang dilindungi oleh negara saat melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada Selasa (25/1/2022).
"Ditemukan adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh undang-undang yang diduga milik tersangka TRP," kata Ali.
"Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.