JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengecam aksi pengusiran dan pembakaran pakaian seorang perempuan berinisial NN (28 tahun) yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Aksi warga tersebut tersebar melalui sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Adapun aksi pengusiran dilakukan lantaran warga kesal wanita itu memiliki dua suami tanpa sepengetahuan suami pertamanya.
Baca juga: Duduk Perkara Perempuan Bersuami 2 di Cianjur, 5 Bulan Jalani Poliandri hingga Dicerai Suami Pertama
Menteri PPPA Bintang Puspayoga pun menilai, seharusnya aksi main hakim sendiri oleh warga tidak dilakukan apa pun alasannya.
"Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) tidak perlu dilakukan dengan alasan apa pun. Justru dalam kejadian yang menimpa N ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Bintang seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/2022).
Bintang menilai, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan warga sebagai perbuatan sewenang-wenang yang tidak berdasarkan pada hukum yang berlaku.
Ia mengatakan, upaya main hakim sendiri merupakan hal yang dilarang oleh hukum.
Jika melihat hukum yang berlaku, perbuatan warga desa setempat yang melakukan pengusiran dan pembakaran pakaian terhadap korban justru bisa saja dikenakan Pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau perusakan barang.
Baca juga: Wanita Bersuami Dua di Cianjur Dijerat Kasus Perzinaan, tetapi...
Selain Pasal 406 Ayat (1) KUHP, dapat dikenakan Pasal 170 KUHP jika terbukti adanya kekerasan yang dilakukan bersama-sama (pengeroyokan).
Di sisi lain, Bintang mengatakan, terkait permasalahan poliandri atau perempuan yang bersuami lebih dari satu, Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa negara menyatakan asas perkawinan Indonesia adalah monogami.
Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 3 Ayat 1 yaitu “Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”.
Meskipun dalam Ayat (2) mengatur mengenai ketentuan poligami, yaitu “Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”.
Namun demikian, untuk ketentuan sebaliknya, yakni poliandri, tidak diatur dalam UU Perkawinan di Indonesia.
Baca juga: Heboh Wanita Bersuami Dua di Cianjur, Polisi Turun Tangan, Ini Hasilnya
Bintang pun mengatakan, masyarakat seharusnya lebih bijak untuk mendengarkan dan mengetahui alasan N melakukan poliandri secara diam-diam, entah itu karena N mengalami KDRT, faktor ekonomi, atau faktor lain.
“Saya mengapresiasi UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang telah bergerak cepat untuk melakukan penjangkauan kepada korban untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait kejadian yang menimpa korban,” ujar Bintang.
Ia juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.