Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/05/2022, 09:50 WIB
Mutia Fauzia,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengecam aksi pengusiran dan pembakaran pakaian seorang perempuan berinisial NN (28 tahun) yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Aksi warga tersebut tersebar melalui sebuah video yang kemudian viral di media sosial.

Adapun aksi pengusiran dilakukan lantaran warga kesal wanita itu memiliki dua suami tanpa sepengetahuan suami pertamanya.

Baca juga: Duduk Perkara Perempuan Bersuami 2 di Cianjur, 5 Bulan Jalani Poliandri hingga Dicerai Suami Pertama

Menteri PPPA Bintang Puspayoga pun menilai, seharusnya aksi main hakim sendiri oleh warga tidak dilakukan apa pun alasannya.

"Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) tidak perlu dilakukan dengan alasan apa pun. Justru dalam kejadian yang menimpa N ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Bintang seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/2022).

Bintang menilai, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan warga sebagai perbuatan sewenang-wenang yang tidak berdasarkan pada hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, upaya main hakim sendiri merupakan hal yang dilarang oleh hukum.

Jika melihat hukum yang berlaku, perbuatan warga desa setempat yang melakukan pengusiran dan pembakaran pakaian terhadap korban justru bisa saja dikenakan Pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau perusakan barang.

Baca juga: Wanita Bersuami Dua di Cianjur Dijerat Kasus Perzinaan, tetapi...

Selain Pasal 406 Ayat (1) KUHP, dapat dikenakan Pasal 170 KUHP jika terbukti adanya kekerasan yang dilakukan bersama-sama (pengeroyokan).

Di sisi lain, Bintang mengatakan, terkait permasalahan poliandri atau perempuan yang bersuami lebih dari satu, Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa negara menyatakan asas perkawinan Indonesia adalah monogami.

Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 3 Ayat 1 yaitu “Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”.

Meskipun dalam Ayat (2) mengatur mengenai ketentuan poligami, yaitu “Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”.

Namun demikian, untuk ketentuan sebaliknya, yakni poliandri, tidak diatur dalam UU Perkawinan di Indonesia.

Baca juga: Heboh Wanita Bersuami Dua di Cianjur, Polisi Turun Tangan, Ini Hasilnya

Bintang pun mengatakan, masyarakat seharusnya lebih bijak untuk mendengarkan dan mengetahui alasan N melakukan poliandri secara diam-diam, entah itu karena N mengalami KDRT, faktor ekonomi, atau faktor lain.

“Saya mengapresiasi UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang telah bergerak cepat untuk melakukan penjangkauan kepada korban untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait kejadian yang menimpa korban,” ujar Bintang.

Ia juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com