JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan penggunaan masker dengan berbagai syarat dikritik oleh Epidemiolog Hermawan Saputra. Menurut dia, momentum pengumuman pelonggaran protokol kesehatan itu terlampau cepat karena sampai saat ini status pandemi masih diberlakukan di seluruh dunia.
"Pengumuman resmi oleh Presiden Jokowi ini terkesan terlalu cepat ya karena memang pelonggaran yang ada ini baru sekitar 14 hari setelah Lebaran," ujar Hermawan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Menurut Hermawan, sebelum Jokowi mengumumkan pelonggaran penggunaan masker khusus di ruang terbuka, masyarakat juga sudah ada yang mulai abai terhadap penggunaan masker.
Baca juga: Jokowi Longgarkan Aturan Pemakaian Masker Masyarakat di Area Terbuka
Hermawan mengingatkan sampai saat ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi atas penyebaran Covid-19. Maka dari itu menurut dia sebaiknya pemerintah dan masyarakat tetap waspada dan jangan lengah melindungi diri dengan menerapkan protokol kesehatan.
Keputusan pelonggaran penggunaan masker disampaikan Jokowi melalui pernyataan resmi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Kebijakan ini diambil dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Pemerintah pun memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi, dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (17/05/2022).
Kendati demikian, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
Baca juga: IDI Sebut Keputusan Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker di Ruang Terbuka Sudah Tepat
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Jokowi.
(Penulis : Rendika Ferri Kurniawan | Editor : Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.