JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Ustaz Abdul Somad (UAS) banyak diperbincangkan lantaran baru-baru ini tak diizinkan masuk ke Singapura.
UAS bersama rombongan ditolak masuk setibanya di Pelabuhan Tanah Merah, Singapura, Senin (16/5/2022) pukul 13.30.
Usai diperiksa oleh pihak keimigrasian pelabuhan dan dinyatakan tak diizinkan melanjutkan perjalanan, UAS mengaku dimasukkan ke ruang seluas 1x2 meter dengan atap jeruji selama 1 jam. Sementara itu, istri dan 5 orang anggota rombongan UAS lainnya ditempatkan di ruangan berbeda.
UAS dan rombongan lantas dipulangkan kembali ke Indonesia melalui Batam dengan menggunakan feri terakhir pada pukul 17.30.
Baca juga: Ungkap Alasan Tolak UAS, Kemendagri Singapura: Ceramahnya Merendahkan Agama Lain
UAS mengaku tidak mendapatkan informasi apa pun mengenai alasan dirinya ditolak masuk ke Singapura. Namun, dia mengaku sempat dideportasi dari Negeri Singa itu.
"Tidak ada wawancara. Tidak ada minta penjelasan. Tidak bisa menjelaskan ke siapa," ujar UAS.
Menanggapi hal ini, Duta Besar (Dubes) RI di Singapura, Suryopratomo, mengatakan, UAS sejak awal tidak diizinkan masuk Singapura karena tak memenuhi kriteria warga asing yang berkunjung ke negara.
Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih detail mengenai kriteria yang tak dipenuhi tersebut.
"Informasi yang saya dapatkan dari ICA (Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan), UAS tidak diizinkan untuk masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga asing berkunjung ke Singapura," kata Suryopratomo kepada Kompas.com, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Selain Singapura, UAS Pernah Ditolak Masuk Hong Kong, Timor Leste, hingga Eropa
Suryopratomo juga mengaku tak menerima informasi dari UAS mengenai pengajuan permohonan bantuan kepada KBRI untuk masuk Singapura.
Dia pun memastikan bahwa UAS bukan dideportasi, melainkan tidak diizinkan masuk atau mendapat not to land notice dari Singapura.
"Menurut ICA, mereka tidak mengizinkan masuk. Not to land sejak awal," ujar Suryopratomo.
"Jadi tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura," tandasnya.
Lantas, apa yang dimaksud dengan not to land notice? Apa bedanya dari deportasi?
Secara harfiah, not to land notice berarti peringatan untuk tidak mendarat.
Sejumlah negara menerapkan kebijakan not to land notice, salah satunya Malaysia. Merujuk pada peraturan di Malaysia, ada sejumlah alasan yang menyebabkan seseorang tidak diizinkan memasuki wilayah negara.
Baca juga: Dubes RI di Singapura: UAS Tidak Dideportasi, tapi Tak Diizinkan Masuk karena Tak Penuhi Kriteria
Dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat di Malaysia, sejumlah hal yang bisa menyebabkan seseorang mendapat not to land notice yakni:
Masih mengacu pada sumber yang sama, jika seseorang ditolak masuk ke Malaysia melalui jalur udara, ia akan ditahan di bandara sampai orang tersebut dapat dikembalikan ke bandara keberangkatan.
Orang yang ditolak masuk tidak ditahan dan tidak akan dituntut secara pidana.
Baca juga: Begini Kronologi Versi Kerabat soal UAS dan Rombongan Tak Diizinkan Masuk ke Singapura
Keputusan pemberian not to land notice mutlak menjadi kewenangan Pemerintah Malaysia dan tidak dapat diintervensi oleh kedutaan besar negara asal warga yang mendapat not to land notice atau negara mana pun.
Umumnya, orang yang mendapat not to land notice akan dikembalikan ke lokasi keberangkatan terakhir pada penerbangan berikutnya yang ditawarkan oleh maskapai penerbangan.
Not to land notice berbeda dari deportasi. Secara harfiah, deportasi berarti pengusiran seseorang ke luar negeri sebagai hukuman atau karena orang itu tak berhak tinggal di wilayah tersebut.
Merujuk Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi berarti tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Sementara itu, menurut Pasal 75 Ayat (1) UU tersebut, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia jika orang tersebut melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan. Salah satu tindakan administratif yang dimaksud yakni deportasi.
Baca juga: Mengenal Ekstradisi dan Bedanya dengan Deportasi
Sejumlah hal yang bisa menyebabkan seseorang dideportasi, misalnya, berakhir masa izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas, dan tindakan berbahaya lainnya.
Warga yang terkena deportasi akan ditempatkan dalam rumah detensi milik Imigrasi, sampai yang bersangkutan benar-benar dikeluarkan dari wilayah suatu negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.