JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Ustaz Abdul Somad (UAS) banyak diperbincangkan lantaran baru-baru ini tak diizinkan masuk ke Singapura.
UAS bersama rombongan ditolak masuk setibanya di Pelabuhan Tanah Merah, Singapura, Senin (16/5/2022) pukul 13.30.
Usai diperiksa oleh pihak keimigrasian pelabuhan dan dinyatakan tak diizinkan melanjutkan perjalanan, UAS mengaku dimasukkan ke ruang seluas 1x2 meter dengan atap jeruji selama 1 jam. Sementara itu, istri dan 5 orang anggota rombongan UAS lainnya ditempatkan di ruangan berbeda.
UAS dan rombongan lantas dipulangkan kembali ke Indonesia melalui Batam dengan menggunakan feri terakhir pada pukul 17.30.
Baca juga: Ungkap Alasan Tolak UAS, Kemendagri Singapura: Ceramahnya Merendahkan Agama Lain
UAS mengaku tidak mendapatkan informasi apa pun mengenai alasan dirinya ditolak masuk ke Singapura. Namun, dia mengaku sempat dideportasi dari Negeri Singa itu.
"Tidak ada wawancara. Tidak ada minta penjelasan. Tidak bisa menjelaskan ke siapa," ujar UAS.
Menanggapi hal ini, Duta Besar (Dubes) RI di Singapura, Suryopratomo, mengatakan, UAS sejak awal tidak diizinkan masuk Singapura karena tak memenuhi kriteria warga asing yang berkunjung ke negara.
Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih detail mengenai kriteria yang tak dipenuhi tersebut.
"Informasi yang saya dapatkan dari ICA (Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan), UAS tidak diizinkan untuk masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga asing berkunjung ke Singapura," kata Suryopratomo kepada Kompas.com, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Selain Singapura, UAS Pernah Ditolak Masuk Hong Kong, Timor Leste, hingga Eropa
Suryopratomo juga mengaku tak menerima informasi dari UAS mengenai pengajuan permohonan bantuan kepada KBRI untuk masuk Singapura.
Dia pun memastikan bahwa UAS bukan dideportasi, melainkan tidak diizinkan masuk atau mendapat not to land notice dari Singapura.
"Menurut ICA, mereka tidak mengizinkan masuk. Not to land sejak awal," ujar Suryopratomo.
"Jadi tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura," tandasnya.
Lantas, apa yang dimaksud dengan not to land notice? Apa bedanya dari deportasi?
Secara harfiah, not to land notice berarti peringatan untuk tidak mendarat.