JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterlibatannya di PT Bumi Rejo.
Hal itu disampaikan terkait pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo, untuk tersangka Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Baca juga: Periksa Notaris dan PPAT, KPK Dalami Kepemilikan Aset Bupati Nonaktif Banjarnegara
"Cuma ada 11 pertanyaan, satu sampai empat itu data pribadi, keluarga dan segala macam, terus sepuluh, sebelas, itu penutup," ujar Boyamin, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2022) malam.
"Pertanyaan lima adalah bagaimana kenal BS (Budhi Sarwono). Saya jelaskan seperti kemarin teman-teman wartawan kan sudah tanya, sudah saya jawab," paparnya.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Boyamin berada di dalam kantor KPK sekitar delapan jam. Ia keluar dari Gedung Merah Putih Pukul 18.43 WIB dari kedatangannya pada pukul 10.29 WIB.
Kepada wartawan yang menunggunya sejak pagi, Boyamin mengaku menjabat sebagai Direktur PT Bumi Rejo sejak tahun 2018. Koordinator MAKI itu masuk ke perusahaan tersebut untuk membantu mengurus utang di beberapa bank.
"Ditugasi untuk mengurusi utang-utang, seperti kemarin Saya katakan utang di bank berapa miliar di Bank Mandiri, berapa miliar di Bank BBD," terang dia.
Menurut Boyamin, perusahaan tersebut juga memiliki banyak utang sehingga sulit mendapatkan tender dari pemerintah.
Selain itu, ia mengaku juga ditanya terkait penghasilannya menjadi direktur di perusahaan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.