JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Mukomuko, Bengkulu yang ditangkap sewenang-wenang oleh polisi pada Kamis (12/5/2022) bakal melakukan langkah hukum.
Manajer Program dan Strategi Akar Foundation Dinar menyebut bahwa pertama-tama, pihaknya dan sejumlah lembaga sipil lain, baik pada tingkat lokal di Bengkulu maupun nasional bakal mempersiapkan permohonan penangguhan penahanan.
"Kami sedang mengupayakan untuk mempersiapkan surat penangguhan penahanan untuk membebaskan 40 orang petani yang ditangkap secara paksa," kata Dinar dalam jumpa pers bersama berbagai lembaga sipil pada Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Kompolnas Minta Penahanan 40 Petani Bengkulu Ditangguhkan, Akan Klarifikasi ke Kapolda
Tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan materi-materi lain guna menempuh upaya praperadilan atas kriminalisasi ini.
"Kami meminta Polres Mukomuko untuk segera membebaskan petani yang ditangkap paksa, kemudian mencabut penetapan status tersangka kepada 40 orang petani yang cacat prosedural tanpa didampingi oleh kuasa hukum," ucap Dinar.
Dalam penangkapan yang berlangsung pada Selasa (12/5/2022), berdasarkan keterangan kuasa hukum, anggota Brimob memukul sejumlah anggota PPPBS dan masyarakat sekitar lahan hingga satu orang mengalami luka robek di bagian kepala akibat diserang oleh aparat.
Lalu, 40 orang anggota PPPBS ditelanjangi setengah badan, tangan mereka diikat tali plastik, dan ponsel mereka disita.
Baca juga: Kecam Pemidanaan 40 Petani di Bengkulu, PP Muhammadiyah: Oligarki Mencengkeram Pemerintah
Pihak kuasa hukum yang datang ke Polres Mukomuko esoknya untuk bertemu anggota PPPBS yang ditangkap disebut dihalang-halangi oleh aparat.
Duduk perkara konflik
Konflik ini berawal dari kepemilikan lahan yang semula ditanami para petani dengan berbagai hasil bumi seperti jengkol, padi, kopi, dan lainnya, yang diambil oleh sebuah perusahaan bernama PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) seluas 1.889 hektar pada 1995 lalu.
Namun, pihak perusahaan hanya melakukan aktivitas penanaman komoditas kakao seluas 350 hektar.
Setelahnya, terjadi penelantaran lahan berstatus hak guna usaha (HGU) itu sejak 1997 atau selama 25 tahun hingga sekarang.
Warga yang mengaku mendapatkan ganti rugi berinisiatif untuk kembali menanami lahan telantar yang masih produktif itu.
Baca juga: Busyro Muqoddas Siap Jamin Pembebasan 40 Petani yang Ditangkap Polisi di Bengkulu
Pada tahun 2005, lahan PT BBS yang telah dikelola oleh masyarakat tersebut diambil alih oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) melalui keterangan akta pinjam pakai antara PT DDP dan PT BBS.
Bermodalkan klaim tersebut, PT DDP melakukan pengusiran secara paksa terhadap masyarakat yang telah menggarap lahan HGU telantar PT BBS dengan melakukan penanaman komoditas sawit, memaksa ganti rugi, dan melakukan tindakan represif.
Kuasa hukum para petani, Akar Law Office, menyebut bahwa masyarakat mengupayakan pada pemerintah agar lahan itu bisa kembali dikuasai para petani, tapi selalu gagal.
Kemudian pada Maret 2022, polisi dan Brimob mengawal PT DDP melakukan aktivitas perkebunan.
Pondok 13 petani terbakar, satu petani dipukul dan ditangkap di luar prosedur.
Baca juga: 40 Petani Sawit Ditangkap, Gubernur Bengkulu Koordinasi Kapolda Tentukan Tindakan Bijak
Lalu, pada Kamis (12/5/2022), puluhan petani memanen sawit di lahan tersebut, bertepatan dengan pihak perusahaan yang juga sedang memanen di lahan yang sama.
Humas PT DDP, Samirana, bersikeras bahwa pihak perusahaan memiliki legalitas yang jelas secara hukum di lahan tersebut.
"Tidak ada sejengkal pun tanah mereka itu. Mereka cuma mengaku-ngaku saja. Kami bebaskan tanah itu secara hukum dengan musyawarah dan ganti rugi. Mereka mengaku-ngaku," kata Samirana.
Mereka mengeklaim meminta bantuan Brimob karena beberapa petugas keamanan PT DDP pernah mendapat intimidasi dan dipukuli masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.