Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 Petani Ditangkap di Bengkulu, Pengacara Siapkan Praperadilan

Kompas.com - 17/05/2022, 18:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Mukomuko, Bengkulu yang ditangkap sewenang-wenang oleh polisi pada Kamis (12/5/2022) bakal melakukan langkah hukum.

Manajer Program dan Strategi Akar Foundation Dinar menyebut bahwa pertama-tama, pihaknya dan sejumlah lembaga sipil lain, baik pada tingkat lokal di Bengkulu maupun nasional bakal mempersiapkan permohonan penangguhan penahanan.

"Kami sedang mengupayakan untuk mempersiapkan surat penangguhan penahanan untuk membebaskan 40 orang petani yang ditangkap secara paksa," kata Dinar dalam jumpa pers bersama berbagai lembaga sipil pada Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Kompolnas Minta Penahanan 40 Petani Bengkulu Ditangguhkan, Akan Klarifikasi ke Kapolda

Tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan materi-materi lain guna menempuh upaya praperadilan atas kriminalisasi ini.

"Kami meminta Polres Mukomuko untuk segera membebaskan petani yang ditangkap paksa, kemudian mencabut penetapan status tersangka kepada 40 orang petani yang cacat prosedural tanpa didampingi oleh kuasa hukum," ucap Dinar.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Selasa (12/5/2022), berdasarkan keterangan kuasa hukum, anggota Brimob memukul sejumlah anggota PPPBS dan masyarakat sekitar lahan hingga satu orang mengalami luka robek di bagian kepala akibat diserang oleh aparat.

Lalu, 40 orang anggota PPPBS ditelanjangi setengah badan, tangan mereka diikat tali plastik, dan ponsel mereka disita.

Baca juga: Kecam Pemidanaan 40 Petani di Bengkulu, PP Muhammadiyah: Oligarki Mencengkeram Pemerintah

Pihak kuasa hukum yang datang ke Polres Mukomuko esoknya untuk bertemu anggota PPPBS yang ditangkap disebut dihalang-halangi oleh aparat.

Duduk perkara konflik

Konflik ini berawal dari kepemilikan lahan yang semula ditanami para petani dengan berbagai hasil bumi seperti jengkol, padi, kopi, dan lainnya, yang diambil oleh sebuah perusahaan bernama PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) seluas 1.889 hektar pada 1995 lalu.

Namun, pihak perusahaan hanya melakukan aktivitas penanaman komoditas kakao seluas 350 hektar.

Setelahnya, terjadi penelantaran lahan berstatus hak guna usaha (HGU) itu sejak 1997 atau selama 25 tahun hingga sekarang.

Warga yang mengaku mendapatkan ganti rugi berinisiatif untuk kembali menanami lahan telantar yang masih produktif itu.

Baca juga: Busyro Muqoddas Siap Jamin Pembebasan 40 Petani yang Ditangkap Polisi di Bengkulu

Pada tahun 2005, lahan PT BBS yang telah dikelola oleh masyarakat tersebut diambil alih oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) melalui keterangan akta pinjam pakai antara PT DDP dan PT BBS.

Bermodalkan klaim tersebut, PT DDP melakukan pengusiran secara paksa terhadap masyarakat yang telah menggarap lahan HGU telantar PT BBS dengan melakukan penanaman komoditas sawit, memaksa ganti rugi, dan melakukan tindakan represif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com