JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay masa kampanye Pemilu 2024 hasil kesepahaman di dalam konsinyering antara KPU, DPR dan pemerintah terlampau singkat.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil konsinyering, disepakati masa kampanye selama 75 hari. Lama masa kampanye tersebut lebih singkat dari usulan KPU yakni selama 90 hari.
Hadar yang juga mantan komisioner KPU itu mengatakan, penyelenggaraan pemilu di Indonesia, baik dari segi wilayah maupun peserta pemilu sangat besar.
"Sistem pemilu kita adalah sistem proporsional dengan daftar calon terbuka dan dapil (daerah pemilihan) yang multi-member seat yang bermagnitudo besar, sampai 12 seat. Jadi calon yang perlu dikenali sangat banyak," ujar Hadar kepada Kompas.com, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Kepala Desa Dinilai Tak Boleh Berpolitik Praktis di Luar Masa Kampanye
Di sisi lain, ia juga menyampaikan, logistik yang diperlukan pada penyelenggaraan pemilu di Indonesia pun sangat banyak. Di sisi lain, proses distribusi logisitik juga rumit.
"Pemilu yang besar cenderung banyak sengketa yang juga membutuhkan banyak waktu untuk memproses dengan penegakan hukum yang adil," ucap Hadar.
Adapun Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, masa kampanye Pemilu 2024 baiknya tak terlampau panjang.
Hal itu berkaca pada Pemilu 2019 lalu di mana masa kampanye mencapai hampir tujuh bulan.
Namun demikian, bila memang singkat, penyelenggara pemilu juga perlu memastikan pemilih bisa mendapatkan informasi yang cukup untuk mendapatkan informasi mengenai kandidat.
Sama seperti Hadar Gumay, ia pun menyoroti pentingnya kapasitas distribusi logistik bila masa kampanye Pemilu 2024 mendatang diputuskan untuk dipersingkat.
"Terkait distribusi logistik juga perlu mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang berbeda-beda," ujar Khoirunnisa.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menjelaskan, pemangkasan masa kampanye Pemilu 2024 dilakukan dengan pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran.
"Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi, maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari," ujar Junimart, Minggu (15/5/2022).
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda menjelaskan, masa kampanye selama 75 hari bisa dilaksanakan dengan catatan dilakukan perubahan mekanisme pengaturan pengadaan barang dan jasa atau logsitik pemilu.
Ia mengatakan, pengaturan barang dan jasa bisa dilakukan dengan pemanfaatan e-katalog dan penyebaran pencetakan surat suara di beberapa tempat di Indonesia.
"Sehingga penyebaran distribusi bisa seiring dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama," jelas Rifqi.
Baca juga: Efisiensi Waktu dan Anggaran, Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas Jadi 75 Hari
Meski demikian, ia menjelaskan, hasil rapat konsinyering yang dilakukan oleh KPU bersama dengan DPR, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah keputusan resmi.
Menurutnya hasil rapat konsinyering masih harus diputuskan secara resmi melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.