JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga negara yang dibentuk berkaitan dengan proses pemilihan umum (pemilu). Mereka diberi tugas untuk memeriksa memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota KPU Provinsi.
Cikal-bakal DKPP bermula dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU).
Menurut penjelasan dari situs DKPP, DK-KPU dibentuk berdasarkan Undang-Undang 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU tersebut bersifat ad-hoc, dan merupakan bagian dari KPU.
Baca juga: Permohonannya Dikabulkan MK, Evi Novida Berharap DKPP Berhati-hati Bikin Putusan
Untuk mengusut dan memutus perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, dibentuk DK-KPU Provinsi.
DK-KPU kemudian berubah nama menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 12 Juni 2012. Perubahan itu berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dengan terbitnya beleid itu, DKPP menjadi bersifat tetap, struktur kelembagaannya lebih profesional, dan dengan tugas, fungsi, kewenangan menjangkau seluruh jajaran penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) beserta jajarannya dari pusat sampai tingkat kelurahan/desa.
Anggota DKPP diseleksi dan diangkat dari kalangan masyarakat serta para profesional dalam bidang kepemiluan, ditambah dengan masing-masing 1 perwakilan (ex officio) dari unsur anggota KPU dan Bawaslu aktif. Mereka diberi masa tugas selama 5 tahun.
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Putusan DKPP Final dan Mengikat
Melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan penguatan kesekretariatan DKPP. Sebelumnya kesekretariatan DKPP dibantu oleh Sekjen Bawaslu.
Selepas pengesahan UU No. 7 Tahun 2017, kesekretariatan DKPP dipimpin langsung oleh seorang Sekretaris.
Selain itu, dalam beleid itu juga diatur tentang Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Tim itu sebelumnya hanya dibentuk berdasarkan peraturan DKPP menjadi diamanatkan undang-undang meski bersifat ad hoc.
TPD berfungsi sebagai hakim di daerah guna membantu dan/atau menjadi hakim pendamping anggota DKPP dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
Penjelasan tentang tugas DKPP tercantum di dalam Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017, yaitu:
Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan ada 4 kewenangan yang diberikan kepada DKPP, yaitu:
Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2017, yaitu:
Sumber: laman situs DKPP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.