Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal DKPP, dari Sejarah hingga Tugas dan Kewajibannya

Kompas.com - 17/05/2022, 13:25 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga negara yang dibentuk berkaitan dengan proses pemilihan umum (pemilu). Mereka diberi tugas untuk memeriksa memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota KPU Provinsi.

Cikal-bakal DKPP bermula dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU).

Menurut penjelasan dari situs DKPP, DK-KPU dibentuk berdasarkan Undang-Undang 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU tersebut bersifat ad-hoc, dan merupakan bagian dari KPU.

Baca juga: Permohonannya Dikabulkan MK, Evi Novida Berharap DKPP Berhati-hati Bikin Putusan

Untuk mengusut dan memutus perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, dibentuk DK-KPU Provinsi.

DK-KPU kemudian berubah nama menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 12 Juni 2012. Perubahan itu berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dengan terbitnya beleid itu, DKPP menjadi bersifat tetap, struktur kelembagaannya lebih profesional, dan dengan tugas, fungsi, kewenangan menjangkau seluruh jajaran penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) beserta jajarannya dari pusat sampai tingkat kelurahan/desa.

Anggota DKPP diseleksi dan diangkat dari kalangan masyarakat serta para profesional dalam bidang kepemiluan, ditambah dengan masing-masing 1 perwakilan (ex officio) dari unsur anggota KPU dan Bawaslu aktif. Mereka diberi masa tugas selama 5 tahun.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Putusan DKPP Final dan Mengikat

Melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan penguatan kesekretariatan DKPP. Sebelumnya kesekretariatan DKPP dibantu oleh Sekjen Bawaslu.

Selepas pengesahan UU No. 7 Tahun 2017, kesekretariatan DKPP dipimpin langsung oleh seorang Sekretaris.

Selain itu, dalam beleid itu juga diatur tentang Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Tim itu sebelumnya hanya dibentuk berdasarkan peraturan DKPP menjadi diamanatkan undang-undang meski bersifat ad hoc.

TPD berfungsi sebagai hakim di daerah guna membantu dan/atau menjadi hakim pendamping anggota DKPP dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.

Tugas DKPP

Penjelasan tentang tugas DKPP tercantum di dalam Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017, yaitu:

  1. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
  2. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Kewenangan DKPP

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan ada 4 kewenangan yang diberikan kepada DKPP, yaitu:

  1. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
  2. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
  3. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
  4. memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2).

Kewajiban DKPP

Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2017, yaitu:

  1. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;
  2. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;
  3. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan
  4. menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Sumber: laman situs DKPP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com