Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Kronologi Versi Kerabat soal UAS dan Rombongan Tak Diizinkan Masuk ke Singapura

Kompas.com - 17/05/2022, 12:03 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ustaz Abdul Somad (UAS) mengungkapkan kronologi dirinya tak diizinkan masuk ke Singapura tanpa alasan yang jelas.

Kronologi tersebut diunggah oleh pendakwah Hilmi Firdausi melalui akun Twitter resminya, @Hilmi28.

Kompas.com pun telah diizinkan untuk mengutip keterangan UAS tersebut.

Pada penjelasannya, UAS menyatakan telah memenuhi persyaratan perjalanan ke Singapura sejak beberapa hari sebelum keberangkatan.

Baca juga: Dubes RI di Singapura: UAS Tidak Dideportasi, tapi Tak Diizinkan Masuk karena Tak Penuhi Kriteria

Selain itu, ia juga mengaku telah mendapatkan arrival card dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura.

"Beberapa hari sebelum keberangkatan, semua persyaratan sudah dipenuhi. ICA sudah keluarkan arrival card. Semua rute perjalanan jelas," ucap UAS, dikutip dari tangkapan layar yang diunggah Hilmi Firdausi, Selasa (17/5/2022).

Berdasarkan tangkapan layar percakapan antara Hilmi dan UAS, diketahui UAS dan rombongan yang seluruhnya berjumlah tujuh orang tiba di Pelabuhan Tanah Merah Singapura pada Senin (16/5/2022) pukul 13.30.

Ketujuh orang tersebut terdiri atas UAS, istri, dan putranya yang masih berusia tiga bulan.

Selain itu, ada seorang kawan UAS dan istrinya, serta kedua anaknya yang berusia masing-masing 21 tahun dan empat tahun.

Baca juga: Pengertian Deportasi dan Penyebabnya

Setelah berlabuh dan melalui keimigrasian, UAS ditarik dari tempat orang berlalu-lalang.

Pihaknya bahkan tidak diizinkan untuk memberi tas berisi peralatan bayi ke istri yang saat itu berjarak lima meter darinya.

Di sisi lain, istri UAS dan rombongan lain yang sudah hampir keluar dari pelabuhan ditarik untuk kembali masuk ke ruang keimigrasian.

"Kemudian UAS dimasukkan ke ruang 1x2 meter. Atap jeruji. Selama satu jam. Istri UAS dan rombongan di ruang lain," tulis keterangan tersebut.

Hingga akhirnya, UAS dan rombongan dipulangkan kembali ke Batam dengan feri terakhir pada pukul 17.30.

Ia pun mengaku tidak mendapatkan informasi apa pun mengenai alasan dirinya ditolak masuk ke Singapura.

"Tidak ada wawancara. Tidak ada minta penjelasan. Tidak bisa menjelaskan ke siapa. Apakah Singapore sudah berubah menjadi negara mempekerjakan robot? Atau efek Covid 2 tahun?," ujar UAS.

Baca juga: Menhub Budi Karya Akan Bertemu Petinggi Airbus dan Boeing di Singapura

Sementara itu, berdasarkan keterangan Duta Besar RI (Dubes RI) di Singapura Suryopratomo, UAS sejak awal tidak diizinkan untuk masuk Singapura lantaran tak memenuhi kriteria warga asing yang berkunjung ke Singapura.

Informasi tersebut ia dapatkan dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura.

"Informasi yang saya dapatkan dari ICA, UAS tidak diizinkan untuk masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga asing berkunjung ke Singapura. Jadi tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura," ujar Suryopratomo kepada Kompas.com.

Baca juga: Bandara Lombok Kembali Buka Rute Penerbangan Internasional ke Singapura

Namun demikian, ia enggan memberikan penjelasan lebih detail mengenai kriteria yang tak dipenuhi tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengaku tak menerima informasi dari UAS mengenai pengajuan permohonan bantuan kepada KBRI untuk masuk Singapura.

"Menurut ICA, mereka tidak mengizinkan masuk. Not to land sejak awal," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com