Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Bawaslu, Sejarah hingga Tugas dan Wewenang

Kompas.com - 17/05/2022, 11:48 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberi tugas dan wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).

Sesuai namanya, Bawaslu berperan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu yang digelar setiap 5 tahun sekali dan menjadi bagian praktik demokrasi di Indonesia.

Dikutip dari situs Bawaslu, lembaga itu berdiri atas desakan rakyat dan sejumlah elite politik di masa Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto.

Indonesia baru bisa menggelar pemilu yang kedua pada 1971, karena masalah keamanan dalam negeri dan persaingan politik. Pemilu pada 1971 pun digelar setelah kekuasaan Presiden ke-1 Republik Indonesia Ir. Soekarno berakhir.

Pemilu 1971 diikuti 10 partai politik dan 1 ormas, yaitu NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, PNI, serta Golkar. Hasil Pemilu 5 Juli 1971 itu menyatakan Golkar sebagai pemilik suara mayoritas diikuti NU, PNI, dan Parmusi.

Pemilu ini kemudian diikuti oleh Sidang Umum MPR pada bulan Maret tahun 1973 yang melantik Soeharto dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Di DPR, Bawaslu Ungkap 6 Program Prioritas Jelang Pemilu 2024

Akan tetapi, masyarakat meragukan kejujuran pemerintah dalam menggelar pemilu. Masyarakat melakukan berbagai protes karena diduga pemilu 1971 sarat manipulasi yang dilakukan oleh pejabat pemilu.

Krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pelaksanaan pemilu berlanjut hingga pemilu 1977. Saat itu Golkar kembali menang dan partai politik pesaingnya seperti Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritik pemerintah untuk memperbaiki undang-undang dan kualitas pemilu pada 1982.

Karena hujan kritik itu, pemerintah akhirnya membentuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Panwaslak ini merupakan penyempurna dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan saat itu lembaga itu masih bagian dari Kementrian Dalam Negeri.

Baca juga: Bawaslu Diminta Antisipasi Kemungkinan Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Politik Uang

Akan tetapi, kondisi demokrasi Indonesia tak membaik sampai akhirnya rezim Orde Baru dan Presiden Soeharto tumbang pada 21 Mei 1998.

Sebagai salah satu tuntutan gerakan reformasi, pemerintah diminta menggelar penyelenggaraan pemilu yang bebas dari tekanan penguasa. Pemerintah lantas membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Panwaslak juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Setelah itu, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.

Beleid itu menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mulanya pengangkatan dan pembentukan Bawaslu dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota masih menjadi wewenang KPU. Namun, setelah diajukan uji materi (judicial review) atas UU Nomor 22 Tahun 2007 ke Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan Bawaslu berwenang penuh dalam mengangkat petusa pengawas pemilu dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Semakin Dekat, Bawaslu Solo Bersiap Jaring Pemilih Aktif Demokrasi

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com