JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/5/2022).
Boyamin bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.
Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direktur PT Bumi Rejo untuk tersangka bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono.
"Panggilan lanjutan kemarin, ya kita jelaskan saja nanti yang ditanya apa, kan belum tahu pertanyaannya apa," ujar Boyamin, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Hari Ini, KPK Panggil Boyamin Saiman Terkait Kasus Pencucian Uang Budhi Sarwono
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Boyamin tiba di kantor KPK pukul 10.29 WIB.
Ia datang seorang diri dengan mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak merah dilapisi jaket hitam dan masker putih.
Koordinator MAKI itu tampak membawa plastik yang bersisi sebundel berkas masuk ke lobi Gedung KPK.
"Ini bawa akta Perusahaan Bumi Rejo," ucapnya.
Dalam pemeriksaan ini, KPK meyakini Boyamin akan hadir dan kooperatif memberikan kesaksian atas apa yang diketahuinya terkait kasus pencucian uang Budhi Sarwono.
"KPK meyakini yang bersangkutan akan bersikap kooperatif serta saat dihadapan tim penyidik, bersikap jujur, dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).
Baca juga: KPK Yakin Boyamin Bersikap Kooperatif Terkait Kasus Budhi Sarwono
Terkait penyidikan perkara ini, Ali menegaskan bahwa tim penyidik KPK sebelumnya telah memiliki alat bukti di antaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU Budhi Sarwono.
Selanjutnya, ujar dia, seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Nantinya (bukti tersebut) juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di depan majelis hakim," jelas Ali.
Dalam perkara ini, KPK juga menemukan indikasi Budhi Sarwono sengaja menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi yang menjadi unsur TPPU.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Ulang Boyamin Saiman Terkait Kasus TPPU Budhi Sarwono
Dalam kasus suapnya, KPK menduga Budhi menerima commitment fee atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.
Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.